Audit BPK RI 2025 temukan Masalah di Proyek Relokasi Puskesmas Simbur Naik Rp 4,73 Miliar

WIB
IST

Proyek Pembangunan Gedung Kesehatan Relokasi Puskesmas Simbur Naik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali jadi sorotan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, meski progres fisik dilaporkan 100% selesai dan pembayaran sudah hampir penuh.

Paket pekerjaan ini bernilai pagu Rp 4.807.700.000 dengan HPS Rp 4.807.554.000. Melalui proses tender umum pascakualifikasi satu file sistem gugur harga terendah, proyek dimenangkan oleh CV Bintang Perdana, sebuah perusahaan konstruksi beralamat di Jalan H. Jalal Mangku Umar, Perumahan Bumi Mayang Mangurai, Kota Jambi.

Perusahaan tersebut mengajukan penawaran Rp 4.732.056.403,11 atau sekitar 98,4% dari nilai pagu. Nilai penawaran yang sangat tipis dari HPS menimbulkan catatan publik, namun Pokja menetapkan CV Bintang Perdana sebagai pemenang setelah memenuhi semua syarat administrasi, teknis, serta dukungan dokumen yang dipersyaratkan.

Kontrak kerja diteken pada 2 Agustus 2024 dengan Nomor 000.3.3/06/SPK/Relok-PKMSN/Yankes/Dinkes/2024 dan nilai Rp 4.731.056.000. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan 150 hari kalender.

Proyek ini sempat mengalami perubahan melalui adendum kontrak pertama bernomor Add.01/000.3.3/06/SPK/Relok-PKMSN/Yankes/Dinkes/2024 tanggal 4 November 2024. Adendum tersebut mengubah komposisi volume pekerjaan, meski nilai kontrak tetap sama.

Pelaksanaan di lapangan berlangsung hingga akhir tahun. Laporan mencatat progres fisik pekerjaan 100% selesai pada Desember 2024.

Berdasarkan data audit, hingga akhir pelaksanaan sudah dicairkan dana senilai Rp 4.494.503.200 atau 95% dari total kontrak. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Desember 2024 melalui SP2D Nomor 15.07/04.0/000321/LS/1.02.0.00.0.00.02.0000/PPR3/12/2024 dengan nilai Rp 946.211.200.

Meski tercatat 100% selesai di dokumen administrasi dan laporan progres, hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dengan total kekurangan volume.

Rincian item yang bermasalah antara lain:

  • Pemasangan dinding bata merah ½ batu campuran 1PC4PP
  • Pemasangan kusen pintu dan kusen jendela aluminium medium
  • Pemasangan pintu rangka aluminium panel kaca ribben 5 mm
  • Pekerjaan aluminium composite panel (ACP) tebal 4 mm + rangka (exterior type PVDF)
  • Pekerjaan backdrop meja variatif finishing HPL

Temuan ini menunjukkan ada bagian pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak dan realisasi fisik di lapangan, meskipun dalam dokumen telah dinyatakan tuntas 100%.

Proyek relokasi Puskesmas Simbur Naik sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana kesehatan masyarakat di Kecamatan Muara Sabak Timur, sesuai standar dan persyaratan pelayanan kesehatan. Namun, dengan adanya temuan BPK ini, muncul keraguan publik terkait efektivitas pengawasan dari dinas terkait maupun komitmen penyedia dalam menjalankan kontrak sesuai aturan.

Apalagi nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah ini sudah dibayar hampir penuh, meskipun BPK membuktikan adanya kekurangan volume senilai puluhan juta rupiah.

Dalam laporannya, BPK menegaskan agar Dinas Kesehatan Tanjabtim segera menindaklanjuti hasil audit dengan menagih kembali kelebihan pembayaran yang terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan.

BPK juga mengingatkan, jika dalam waktu yang ditentukan temuan ini tidak ditindaklanjuti, maka aparat penegak hukum (APH) dapat masuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Hal ini bisa berimplikasi pada dugaan tindak pidana pengadaan barang/jasa jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi volume pekerjaan.

Untuk diketahui, proyek yang dibiayai dari APBD 2024 ini digelar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan ditetapkan melalui sistem tender terbuka.

Detail Tender

  • Nama Paket: Pembangunan Gedung Kesehatan Relokasi Puskesmas Simbur Naik
  • Nilai Pagu: Rp 4.807.700.000
  • Nilai HPS: Rp 4.807.554.000
  • Metode: Tender Umum – Pascakualifikasi – Harga Terendah Sistem Gugur
  • Jenis Kontrak: Harga Satuan
  • Peserta: 20 perusahaan
  • Lokasi: Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Dari 20 peserta yang terdaftar, CV Bintang Perdana keluar sebagai pemenang dengan penawaran Rp 4.732.056.403,11 atau sekitar 98,4% dari nilai pagu. Nilai ini juga hanya terpaut tipis dari HPS, yang sebelumnya ditetapkan Rp 4,807 miliar. Harga penawaran yang diajukan dinyatakan sah tanpa koreksi maupun negosiasi lebih lanjut.

Tender ini mensyaratkan penyedia memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil subklasifikasi Bangunan Kesehatan (BG008/BG005), Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif KBLI 41015, status valid wajib pajak, serta pengalaman konstruksi minimal 4 tahun terakhir. Selain itu, peserta juga wajib memenuhi ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan melampirkan laporan SPT Tahunan 2023.

CV Bintang Perdana beralamat di Jalan H. Jalal Mangku Umar, Perumahan Bumi Mayang Mangurai RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Perusahaan ini mengungguli 19 pesaing lainnya dengan nilai penawaran yang paling mendekati HPS.

Sejumlah aktivis juga pernah melaporkan proyek ini ke Kejati Jambi. Bagaimana duduk perkaranya? Nantikan updatenya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.