Dear Bupati Sarolangun! PT Nadi Konstruksi Group Menang Tender Rp 3,97 M Relokasi Puskesmas Sepintun, Proyek Anjungan Pramuka Jadi Temuan BPK RI 2025

WIB
IST

PT Nadi Konstruksi Group menang tender relokasi Puskesmas Sepintun Rp3,97 miliar. Namun, rekam jejaknya pada proyek tahun 2024 lalu meninggalkan kesan jelek. BPK RI 2025 dalam auditnya menemukan proyek Anjungan Pramuka yang dibangun PT Nadi Konstruksi Group bermasalah karena kekurangan volume.

***

PT Nadi Konstruksi Group tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini baru saja ditetapkan sebagai pemenang tender proyek relokasi Puskesmas Sepintun di Kabupaten Sarolangun senilai Rp3,97 miliar. Namun, pada saat yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2025 menemukan proyek lain garapan perusahaan ini, pembangunan Anjungan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sarolangun, bermasalah karena kekurangan volume pekerjaan.

Seperti diketahui, tender relokasi Puskesmas Sepintun diumumkan 10 Juli 2025. Pagu aggarannya Rp3.978.607.171. Dengan nilai HPS Rp3.978.607.000. Paket pekerjaan konstruksi ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur dengan kualifikasi usaha kecil.

Dari 24 peserta yang tercatat, hanya dua perusahaan memasukkan penawaran. PT Nadi Konstruksi Group menawar Rp3,959 miliar. Sementara Ambung Bumi Konstruksi Rp3,587 miliar. Meski lebih rendah, Ambung Bumi Konstruksi digugurkan.

Hasil evaluasi Pokja menunjukkan adanya masalah administrasi. Mulai dari STNK alat yang habis masa berlaku, pengalaman tenaga ahli tidak memenuhi syarat, hingga dokumen pengalaman perusahaan yang tidak lengkap.

Pokja akhirnya menetapkan PT Nadi Konstruksi Group, yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Sarolangun, sebagai pemenang. Dengan harga terkoreksi Rp3,959 miliar. Proyek berlokasi di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Sarolangun, dengan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, durasi 120 hari kerja plus masa pemeliharaan 180 hari.

Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jambi 2025 mencatat proyek pembangunan Anjungan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sarolangun di Bumi Perkemahan Abdurrahman Sayuti, Muaro Jambi, senilai Rp 870,21 juta, yang juga dikerjakan PT Nadi Konstruksi Group, bermasalah.

Proyek dengan kontrak harga satuan klasifikasi BG009 (konstruksi gedung lainnya) dan NIB KBLI 41019 ini dimenangkan perusahaan pada APBD 2024 dengan penawaran 99,74% dari pagu Rp872,46 juta. Audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan berdasarkan pemeriksaan fisik uji petik.

BPK menegaskan kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah.

BPK merinci penyebab masalah antara lain Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran belanja modal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal mengendalikan pelaksanaan kontrak. PPTK tidak cermat dalam mengawasi dan menguji hasil pekerjaan.

Redaksi Jambi Link/Jambi Satu telah meminta konfirmasi resmi tertulis kepada PT Nadi Konstruksi Group terkait temuan BPK tersebut. Hingga berita ini diturunkan, manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan.

Relokasi Puskesmas Sepintun diharapkan meningkatkan kualitas layanan kesehatan warga Desa Sepintun, sementara pembangunan Anjungan Pramuka ditujukan untuk menyediakan fasilitas representatif Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sarolangun. Namun, catatan BPK terhadap proyek anjungan menambah daftar tanda tanya publik terhadap kinerja PT Nadi Konstruksi Group, terutama ketika perusahaan ini kembali memenangkan tender besar hampir Rp 4 miliar di Sarolangun.

Profil dan Rekam Jejak PT Nadi Konstruksi Group

PT Nadi Konstruksi Group adalah perusahaan jasa konstruksi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berbasis di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Alamat kantor perusahaan tercatat di Kelurahan Aur Gading, Sarolangun.

Perusahaan ini tercatat memiliki SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan), dengan masa aktif 12 Juni 2025 hingga 11 Juni 2028. Artinya, usia SBU BG005 itu hanya berselang sebulan menjelang tender relokasi Puskesmas Sepintun.

Secara administrasi sah dan memenuhi syarat. Namun, secara waktu, terlihat PT Nadi memang sejak awal sedang mengincar proyek di bidang gedung kesehatan. Momentumnya pas. Apakah kebetulan menang?

PT Nadi juga tercatat baru berdiri sesuai akta notaris pada 7 Mei 2024. Artinya, usia PT Nadi baru sekitar 1 tahun. Namun, pada tahun 2024 lalu, perusahaan ini sudah sukses mengerjakan proyek, walau menjadi temuan BPK RI.

Dua tenaga kerjanya yang tercatat di LPJK, dengan kompetensi di bidang konstruksi bangunan bukan berasal dari Jambi. Identitas mereka tercatat berasal dari Kabupaten Gowa, Sulawesi dan dari Gorontalo. Semuanya dari luar.

Sebagai kontraktor, PT Nadi Konstruksi Group telah terlibat dalam sejumlah proyek pemerintah daerah, terutama di Provinsi Jambi. Beberapa proyek dan tender yang tercatat melibatkan perusahaan ini antara lain:

  • Relokasi Puskesmas Sepintun, Kab. Sarolangun (2025) – Proyek pembangunan gedung Puskesmas baru di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, senilai Rp 3,97 miliar. PT Nadi Konstruksi Group muncul sebagai pemenang tender dengan penawaran Rp 3,959 miliar. Proyek dari dana APBD 2025 (Dana Alokasi Umum) ini dikelola Dinas Kesehatan Sarolangun, dengan kontrak berdurasi 120 hari kalender untuk pembangunan hingga serah terima. Perusahaan ini berhasil menang setelah satu-satunya rival (Ambung Bumi Konstruksi) gugur karena masalah administrasi, meski rival tersebut menawar lebih murah.
  • Pembangunan Puskesmas Singkut V, Kab. Sarolangun (2025) – Proyek pendirian Puskesmas baru di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, senilai Rp 4,5 miliar (didanai DAK Fisik APBD 2025). PT Nadi Konstruksi Group turut menjadi peserta tender dengan penawaran sekitar Rp 4,113 miliar. Namun, dalam tender berkonsep harga terendah sistem gugur ini, empat dari lima penawar (termasuk PT Nadi) gugur karena kekurangan dokumen atau syarat administrasi, yakni Referensi Kerja untuk Tenaga Ahli Pelaksana Tidak Sesuai 2. Nilai Perhitungan besarnya iuran program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan program JKM (Jaminan Kematian) tidak sesuai. Meskipun harga penawaran mereka ratusan juta lebih murah dari pemenang. Pada akhirnya proyek ini dimenangkan oleh kontraktor lain (CV Suryacitrapersada) dengan harga tertinggi, menyisakan tanda tanya soal persaingan tender yang sebenarnya.
  • Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi (2025) – Tender proyek pembangunan jembatan di Jalan Sari Bakti, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi, dengan pagu Rp 4,09 miliar. PT Nadi Konstruksi Group ikut bersaing dan mengajukan penawaran sekitar Rp 3,86 miliar. Namun perusahaan ini digugurkan oleh Pokja ULP Kota Jambi karena dinilai tidak mengisi formulir data kualifikasi elektronik secara lengkap di sistem LPSE. Keputusan pokja tersebut diprotes keras oleh PT Nadi, karena mereka merasa dokumen sudah sesuai dan seharusnya diberi kesempatan klarifikasi.
  • Proyek Konstruksi Tahun 2024 (Sarolangun) – Satu proyek pembangunan yang dikerjakan PT Nadi Konstruksi Group pada tahun anggaran 2023/2024 di Kabupaten Sarolangun tercatat dalam laporan audit sebagai temuan BPK RI. Artinya, BPK menemukan penyimpangan atau kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini menandakan bahwa perusahaan pernah memperoleh kontrak proyek pemerintah sebelum 2025 dan proyek itu mendapat perhatian khusus auditor negara.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Dinas terkait mengakui temuan BPK dan menyatakan sependapat. Pejabat daerah berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Biasanya, rekomendasi BPK dalam kasus kekurangan volume mencakup penagihan pengembalian kelebihan bayar kepada kontraktor atau perbaikan fisik agar sesuai spek. Komitmen dari Pemkab dan Bupati Sarolangun untuk menindaklanjuti ini menunjukkan keseriusan menutup temuan terkait PT Nadi Konstruksi Group agar tidak berlarut.

Temuan BPK RI ini menjadi catatan penting dalam profil PT Nadi Konstruksi Group. Publik dapat memantau apakah perusahaan bersangkutan menindaklanjuti temuan dengan tuntas (misal, menambah kekurangan pekerjaan atau mengembalikan nilai kekurangan). Jika rekomendasi BPK diselesaikan, maka masalah dianggap selesai secara administratif. Namun bila diabaikan, bukan tak mungkin akan berujung pada tindakan hukum atau sanksi, seperti blacklist kontraktor ataupun tuntutan ganti rugi.

Sejumlah kalangan mendesak Bupati Sarolangun agar lebih selektif dalam mengawasi proses tender di ULP. Mereka menilai, proyek bernilai miliaran seharusnya tidak jatuh ke kontraktor dengan rekam jejak bermasalah, apalagi sudah tercatat dalam temuan resmi BPK RI.

Ketua LPI Tipikor Jambi, Aidil Fitri, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini.

“Kami meminta Bupati Sarolangun benar-benar selektif. Jangan lagi proyek penting seperti fasilitas kesehatan diserahkan ke kontraktor yang punya catatan masalah pekerjaan. Kalau perlu, temuan BPK ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Aidil.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.