Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berat di Merangin

WIB
IST

Polres Merangin tangkap pelaku pencurian berat dengan muatan sapi curian. Kerja sama masyarakat dan polisi berhasil ungkap kasus ini.

***

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (06/08/2024) sekitar pukul 00:30 WIB, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya seorang pria mencurigakan yang mengendarai mobil Carry Pick Up. Mobil tersebut bermuatan satu ekor sapi dan berhenti di depan rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan interogasi sekitar pukul 02:00 WIB, terungkap bahwa pria tersebut adalah AS alias Supri (35), seorang warga Pekanbaru. Supri mengaku telah mencuri mobil Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8869 FS dan satu ekor sapi milik Sdri. Mayang Sari (26). Pencurian terjadi di kos-kosan Nindi Sastra di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Setelah memastikan informasi dan barang bukti, Tim Opsnal segera mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mendalami keterangan tersangka karena tidak tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas provinsi, mengingat alamat tersangka di Pekanbaru," ujar Kapolres.

Kasubsi Penmas, AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat.

"Pengungkapan kasus curanmor R4 ini berkat patroli yang dilakukan anggota pada jam rawan tindak pidana serta informasi dari masyarakat yang sangat membantu," ujar Ruly.

Sapi milik korban telah diserahkan kembali kepada pemiliknya, Sdri. Mayang Sari, untuk dipelihara. Sementara itu, tersangka AS alias Supri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani kejahatan. Dengan pengawasan yang ketat dan respons cepat, pelaku tindak kriminal dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Merangin, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya penanganan tindak pidana.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network