Konflik Tanah Acok vs Pendi Memanas, Dinas PUPR Kota Jambi Layangkan Surat Peringatan

WIB
IST

Konflik lahan antara pengusaha Budi Harjo alias Acok dengan Pendi di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, kian memanas. Setelah sebelumnya bergulir di kepolisian, kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi ikut turun tangan dengan melayangkan surat peringatan pertama (SP-1) kepada Acok.

Kasus bermula saat Budi Harjo membangun pagar di atas lahan yang ia klaim miliknya, berlokasi di Jalan Lingkar Selatan RT 02, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, persis di depan Mako Brimob Kota Jambi. Aksi pemagaran itu memicu reaksi keras dari Pendi yang merasa dirugikan karena akses jalannya tertutup.

Tak hanya di kepolisian, persoalan ini juga ditindaklanjuti Dinas PU Kota Jambi. Dari bidang tata ruang, keluar surat peringatan agar Budi Harjo membongkar bangunan pagar itu karena dianggap menutup akses jalan.

Namun, Budi Harjo menolak mentah-mentah peringatan itu. Ia bahkan menyebut langkah Dinas PU janggal dan melampaui kewenangan.

“Saya heran dengan surat yang diterbitkan Dinas PU Kota Jambi. Saya membangun pagar di atas tanah saya, sesuai patok batas, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN. Tidak ada jalan di lokasi itu,” ujarnya.

Menurutnya, klaim adanya jalan umum yang tertutup pagar adalah tidak berdasar.

“Ini bukan jalan umum. Tidak ada jalan. Kenapa Dinas PU ikut campur?” tegasnya.

Budi Harjo juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika pihak lain berani melakukan pembongkaran.

“Saya tidak akan bongkar pagar itu. Silakan saja kalau ada yang mau bongkar, saya pastikan akan bawa ke ranah hukum. Karena saya membangun pagar di atas tanah saya sendiri,” kata dia menegaskan.

Sementara itu, dari kubu Pendi, pagar yang dibangun dianggap merugikan karena menutup akses mobilitas. Perselisihan ini pun dipastikan bakal panjang, mengingat ada klaim sertifikat, laporan ke kepolisian, hingga intervensi instansi pemerintah kota.

Dari salinan dokumen yang diperoleh Jambi Link, surat tersebut dikeluarkan pada 17 September 2025 dengan perihal Surat Peringatan 1. Isi surat secara tegas menyebutkan bahwa peringatan diberikan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudara Pendi serta hasil pengecekan petugas PUPR Kota Jambi di lapangan terhadap bangunan pagar milik Budi Harjo yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, RT 02, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dalam surat itu, Dinas PUPR Kota Jambi menyatakan langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan, serta hasil pengukuran resmi dari BPN Kota Jambi. Hasil pengukuran itu merujuk pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni:

  1. SHM Nomor 3594 atas nama Pendi,
  2. SHM Nomor 3595 atas nama Pendi,
  3. SHM Nomor 826 atas nama Hendri.

Selain itu, surat juga menyebut adanya surat pernyataan dari warga RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, tertanggal 17 Juni 2025, yang menegaskan bahwa bangunan pagar tersebut menutup akses jalan yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan landasan tersebut, Dinas PUPR Kota Jambi melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana, menyampaikan instruksi tegas kepada Acok.

“Dengan ini disampaikan bahwa bangunan pagar tersebut menutup akses jalan yang sudah ditetapkan. Untuk itu agar Saudara membongkar bangunan pagar milik Saudara yang menutup akses jalan tersebut secara mandiri. Apabila selama 7 hari tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi administrasi berikutnya,” demikian bunyi surat peringatan tersebut.

Kabid Tata Ruang Dinas PU Kota Jambi, Laswanto, kepada Jambi Link memberikan penjelasan resmi.

Laswanto membenarkan ihwal surat peringatan yang ditujukan kepada Budi Harjo. Ia menegaskan, surat itu dikeluarkan bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak, melainkan semata-mata menjalankan tugas sesuai peraturan.

“Kita hanya melaksanakan sesuai aturan. Tidak ada keberpihakan,” ujarnya.

Menurut Laswanto, persoalan ini bermula dari adanya dua versi posisi tanah yang sama-sama diklaim. Versi pertama datang dari Pendi. Dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya, tercatat bahwa di samping tanahnya – yang berbatasan langsung dengan tanah milik Budi Harjo – terdapat jalan selebar 11,5 meter. Jalan itu disebut tercantum jelas dalam gambar yang tertera di SHM Pendi.

Versi kedua berasal dari Budi Harjo. Menurut Laswanto, dalam SHM miliknya, memang tidak tercantum peta atau data mengenai jalan tersebut. Karena itu, Budi Harjo bersikeras bahwa pagar yang ia bangun berdiri di atas tanah miliknya sendiri, sesuai batas patok yang ada di SHM.

Namun, Laswanto menjelaskan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Dinas PU bersama data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengukuran resmi menunjukkan fakta lain.

“Berdasarkan data yang kita peroleh, baik dari BPN, pengecekan langsung, maupun dokumen yang ada, ditemukan bahwa ada tanah seluas 11,5 meter yang tidak masuk ke dalam area SHM Budi Harjo,” bebernya.

Tanah selebar 11,5 meter itu, menurut Laswanto, merupakan jalan yang sudah ditetapkan.

“Jadi, yang kita lakukan adalah mengamankan aset negara. Tanah selebar 11,5 meter itu adalah jalan, dan tugas kita mengamankan kepentingan negara sekaligus kepentingan semua pihak,” tegasnya.

Laswanto menambahkan, jika pagar tersebut dibongkar, maka baik Pendi maupun Budi Harjo sama-sama bisa menggunakan akses jalan tersebut sesuai fungsinya.

“Artinya, jalan itu untuk kepentingan bersama. Bukan hanya milik satu pihak,” ujarnya.

Sementara, Pendi belum merespon saat dikonfirmasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network