Nasib proyek Jambi City Center (JCC) masih menggantung di tengah tarik ulur antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia. Pertemuan yang digelar di Kantor Walikota Jambi pada Selasa (8/10/2025) belum membuahkan kesepakatan konkret, meskipun pihak perusahaan berencana mengajukan adendum.
Staf Ahli Walikota Jambi, Muhammad Jaelani, menegaskan bahwa Pemkot Jambi bersikukuh agar PT Bliss Properti menuntaskan kewajiban finansialnya sebesar Rp 12,5 miliar terlebih dahulu sebelum Pemkot mempertimbangkan pengajuan adendum.
"Pemkot akan menindaklanjuti kewajiban PT Bliss sebesar Rp 12,5 miliar terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan adendum," ujar Jaelani.
Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses transparan dan sesuai aturan yang berlaku, demi menghindari kerugian pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Jambi, termasuk Jaelani sendiri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Yon Harry, Kabag Hukum Pemkot Muhammad Gempa Awal Jon Putra, serta perwakilan dari PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Jaelani menjelaskan, dari pihak perusahaan, mereka hanya memaparkan prestasi dan rencana pengajuan adendum. Namun, belum ada langkah konkret yang diambil untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, perwakilan PT Bliss Properti menyatakan keinginannya untuk mendapatkan semacam keringanan atau relaksasi terkait kewajiban tersebut. Namun, tim Pemkot belum bisa memutuskan hal ini dan akan melaporkan permohonan tersebut kepada Pimpinan, dalam hal ini Walikota Jambi, yang harus didahului dengan permohonan resmi dalam bentuk surat.
Sementara, kasus JCC di Kejari Jambi masih terus bergulir. Namun, jaksa belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus mandegnya JCC itu.(*)
Add new comment