Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara menepis spekulasi dan tudingan negatif terkait pengelolaan dana transfer dari pusat. Tudingan ini sebelumnya beredar melalui laporan sebuah LSM yang mengaitkan dana itu dengan "dana restitusi" untuk pembelian pupuk hingga perbaikan rumah veteran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi itu. Klarifikasi ini disampaikan melalui video keterangan pers yang dibagikan oleh Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.
"Menanggapi pemberitaan terkait laporan LSM Mapan soal penggunaan dana restitusi, dapat kami jelaskan bahwa (dana) itu bukan untuk pendanaan restitusi seperti yang diberitakan," tegas Agus Pirngadi dalam video tersebut, Kamis (13/11/2025).
Agus membeberkan bahwa dana yang dimaksud adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Tahun 2023 yang disalurkan pada tahun 2024.
Agus menjelaskan, Pemprov Jambi menerima alokasi dana Kurang Bayar DBH 2023 sebesar Rp 126.702.325.000 (Rp 126,7 M) sesuai PMK Nomor 90 Tahun 2023.
Selain itu, Pemprov Jambi juga mendapat tambahan DBH sebesar Rp 52.667.951.000 (Rp 52,6 M) berdasarkan PMK Nomor 159 Tahun 2023.
"Sehingga total dana DBH (Kurang Bayar dan Tambahan) tersebut adalah Rp 179.369.416.000 (Rp 179,3 M)," rincinya.
Agus menegaskan, penggunaan dana ini diatur ketat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diarahkan untuk perbaikan layanan publik, infrastruktur, dukungan Pemilukada 2024, dan investasi.
Agus membeberkan, total dana Rp 179,3 Miliar itu awalnya masuk ke rekening TDF (Treasury Dealing Facility) Kemenkeu secara non-tunai. Dana itu kemudian disalurkan ke Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Jambi dalam tiga tahap spesifik:
- Rp 94.959.539.050 (Rp 94,9 M)
- Dasar: KMK Nomor 164 Tahun 2024 (tanggal 26 Maret 2024).
- Tujuan: Mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Daerah Tahun 2024.
- Rp 42.204.938.475 (Rp 42,2 M)
- Dasar: Surat Permohonan Gubernur Jambi (tertanggal 30 Mei 2024).
- Tujuan: Mendukung pendanaan (belanja hibah) Pilkada Serentak Tahun 2024.
- Rp 42.204.938.475 (Rp 42,2 M)
- Dasar: KMK Nomor 267 Tahun 2024.
- Tujuan: Mendukung pembayaran Gaji ke-13 ASN Daerah.
Agus menegaskan bahwa seluruh dana Rp 179,3 Miliar itu kini sudah tersalurkan seluruhnya ke kas daerah dan penggunaannya jelas.
"Dua tahap penyaluran (THR dan Gaji-13) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Hanya satu penyaluran yang diusulkan melalui usulan Gubernur Jambi, yaitu untuk mendukung belanja hibah Pemilukada," jelasnya.
"Sehingga dalam hal ini, tidak ada belanja yang dialokasikan untuk kegiatan restitusi, secara spesifik untuk membeli pupuk atau untuk perbaikan rumah veteran dan kegiatan lainnya," pungkas Agus.(*)
Add new comment