Pola Kemenangan Mirip, Tender Proyek Jalan Merangin ini Dimonopoli 1 Kontraktor?

WIB
IST

Lagi-lagi tender poyek di Kabupaten Merangin terjejak janggal. Kali ini, kejanggalan serupa terjadi pada tender proyek penanganan jalan Simpang Seling – Muara Jernih di Kabupaten Merangin (APBDP 2025). Tender senilai pagu Rp 2 miliar itu memunculkan sejumlah anomali yang mengarah pada dugaan pengondisian pemenang.

CV Putra Putra Mandiri (PPM) keluar sebagai pemenang tunggal dengan nilai penawaran Rp 1.989.618.168,10. Angka ini dinilai tak lazim karena hanya turun sangat tipis, yakni sekitar Rp 8,3 juta atau 0,41% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dipatok di angka Rp 1.997.927.000.

Anomali 'Single Fighter' terlihat jelas dalam tender itu. Data LPSE menunjukkan ada 7 perusahaan yang mendaftar dalam lelang ini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan gelagat pasar yang mati. Dari 7 peserta itu, hanya CV Putra Putra Mandiri yang mengajukan penawaran.

Enam peserta lainnya, seperti CV Garda, Sadewa, hingga CV Tekad Maju Bersama, tercatat nihil alias tidak mengunggah dokumen penawaran sama sekali.

Pola "daftar ramai tapi penawar tunggal" ini kerap diidentikkan dengan modus peserta pendamping atau "boneka" yang hanya hadir untuk memenuhi syarat formalitas lelang agar terlihat ramai.

Kejanggalan semakin menguat melihat selisih penawaran pemenang yang menempel ketat dengan HPS. Penurunan harga yang tak sampai 1% ini dianggap abnormal dalam tender konstruksi kecil yang sehat, di mana persaingan pasar biasanya mampu menekan harga hingga 5-15%.

Lebih jauh, data menunjukkan bahwa harga penawaran, harga terkoreksi, dan harga negosiasi berada di angka yang identik, Rp 1.989.618.168,10. Tidak bergeser satu rupiah pun. Hal ini mengindikasikan proses evaluasi dan negosiasi yang diduga hanya berjalan sebagai formalitas tanpa adanya upaya dari Kelompok Kerja (Pokja) untuk menekan efisiensi anggaran.

Sorotan juga tertuju pada profil pemenang. CV Putra Putra Mandiri diketahui beralamat di Paal Merah, Kota Jambi. Bukan merupakan perusahaan yang dekat secara geografis dengan lokasi proyek di Merangin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ULP Merangin terkait fenomena 'lelang sunyi' tanpa kompetisi itu.

Selain itu, temuan tim di lapangan menunjukkan tender proyek penanganan Jalan Simpang Seling-Muara Jernih senilai Rp 2 M ini mirip polanya dengan tender paket Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bangko (APBD-P 2025) dengan pagu Rp 3,8 miliar.

Pada proyek ini, dari tujuh peserta yang mendaftar, hanya satu yang mengajukan penawaran, yakni CV. Putra Nauli. Enam peserta lain "tiarap" tanpa dokumen penawaran. Pola serupa terjadi persis di paket Penanganan Jalan Simpang Seling – Muara Jernih dengan pagu Rp 2 miliar.

Di sini, CV. Putra Putra Mandiri melenggang sendirian sebagai penawar tunggal di antara tujuh pendaftar yang mayoritas nihil penawaran.

Kedua pemenang tender ini memiliki kemiripan pola penawaran yang tak lazim dalam persaingan bisnis sehat.

  • CV. Putra Nauli (Jalan Kota Bangko) menawar Rp 3.785.779.977, sangat mepet dengan HPS Rp 3.799.787.752.
  • CV. Putra Putra Mandiri (Simpang Seling) menawar Rp 1.989.618.168, hanya turun Rp 8,3 juta (0,41%) dari HPS.

Menariknya, kedua perusahaan ini bukanlah kontraktor lokal Merangin. CV. Putra Nauli tercatat berdomisili di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sementara CV. Putra Putra Mandiri berasal dari Kota Jambi.

Sumber Jambi Link membongkar dugaan praktik kotor di balik fenomena ini. Menurutnya, banyaknya peserta yang mendaftar namun tak menawar adalah taktik klasik untuk memenuhi syarat minimal peserta tender, padahal persaingan sebenarnya sudah dimatikan sejak awal.

"Banyak perusahaan yang ikut mendaftar, terutama yang kemudian tidak menawar, hanyalah 'bendera pinjaman' yang dikelola oleh satu atau dua kontraktor besar saja," ungkap sumber itu.

Ia menduga, kontraktor tunggal yang mengendalikan bendera-bendera ini adalah pemain lama yang kerap memenangkan proyek kakap di Jambi. Penggunaan bendera alias perusahaan cangkang ini bertujuan untuk menyiasati batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) agar satu orang bisa memborong banyak proyek sekaligus. Ini untuk menciptakan ilusi seolah-olah tender berjalan ramai.

"Pemenang tunggal yang lokasinya jauh ini, patut diduga kuat adalah bagian dari jaringan kontraktor raksasa tersebut. Ini cara licik mengamankan proyek sehingga persaingan murni tak terjadi," tegasnya.

Selain soal harga dan peserta, lini masa tender Jalan Kota Bangko juga dinilai tidak wajar. Tahap "Pembuktian Kualifikasi" tercatat selesai hanya dalam waktu satu hari pada 10 November. Sebuah kecepatan yang abnormal untuk verifikasi dokumen tender bernilai miliaran rupiah.

Saat ini, proyek Jalan Kota Bangko tengah memasuki fase penandatanganan kontrak (19-28 November). Publik mendesak Dinas PUPR Merangin untuk transparan dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban administrasi di tengah kuatnya aroma pengondisian lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara akibat minimnya efisiensi anggaran.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network