Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, awal pekan lalu Senin (10/11/2025).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dua saksi yang dihadirkan adalah Feri Prayogi, seorang analis perdagangan yang melakukan review pembangunan pasar, dan Wildan Fikri, anggota tim pemantau pembangunan pasar dari Kemendag.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi diminta memberi keterangan terkait mekanisme kerja mereka. Feri Prayogi menjelaskan perannya dalam me-review pembangunan Pasar Bungur, termasuk soal fasilitas dan kelayakan pasar.
Sementara itu, Wildan Fikri membeberkan proses pemantauan pembangunan yang dilakukan oleh timnya. Keterangan mereka didasarkan pada laporan yang di-input oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui sistem informasi pasar.
Selain dua saksi dari Kemendag, jaksa juga menghadirkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat pembuktian.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Jambi, kini bergulir ke meja hijau. Tak tanggung-tanggung, tujuh orang didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi akibat kongkalikong proyek DAK tahun 2023 itu.
Proyek yang didanai Kementerian Perdagangan ini sedianya memiliki nilai kontrak Rp 2,7 miliar dari pagu anggaran awal sekitar Rp 5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengendus adanya aroma korupsi.
Modus yang diduga dimainkan para terdakwa adalah melakukan penggelembungan harga (mark up) saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selain itu, hasil pengerjaan fisik di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Akibat perbuatan 'main mata' tersebut, Kejari Tebo menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis Rp 1.011.838.417 (Rp 1 miliar lebih).
Kasus korupsi 'berjamaah' ini menyeret 7 orang dari berbagai unsur. Satu orang merupakan oknum ASN, dua dari pihak konsultan, dan empat lainnya dari pihak swasta atau pelaksana proyek.
Berikut rincian ketujuh terdakwa tersebut:
- H: ASN di Dinas Perdagangan (Disperindag) Tebo. Berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
- S: Pihak swasta dari CV Jambi Konsultan. Berperan sebagai Konsultan Perencana.
- HS: Pihak swasta dari CV Tandes. Berperan sebagai Konsultan Pengawas.
- A: Direktur CV Karya Putra Bungsu, perusahaan yang secara resmi memenangkan lelang proyek.
- EK: Pihak swasta. Diduga sebagai pelaksana utama pekerjaan di lapangan.
- IK: Rekan Edi K yang turut menjadi pelaksana.
- SM: Rekan Edi K yang turut menjadi pelaksana.
Kuat dugaan, (EK, IK, SM) adalah pelaksana proyek sebenarnya yang hanya meminjam 'bendera' perusahaan CV Karya Putra Bungsu milik A.
Selama proses penyidikan, Kejari Tebo juga telah menyita sejumlah aset milik para terdakwa, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.(*)
Add new comment