Upaya Polresta Jambi memburu pelaku pencurian yang sempat meresahkan akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir empat bulan penyelidikan, seorang pria bernama Musa (38), warga Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi Timur, berhasil ditangkap usai mencuri paper bag berisi barang berharga milik seorang karyawan apotek.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 14.09 WIB di depan Apotek Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur. Korban, Nur Diana, baru selesai bekerja dan hendak pulang. Ia memarkirkan motor sambil meletakkan paper bag berisi handphone, dompet, dan uang tunai Rp500 ribu.
Namun hanya dalam sekejap, saat korban berbalik untuk mengunci pagar apotek, barang tersebut raib. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria tak dikenal mengendarai motor datang, mengambil paper bag, lalu kabur dalam hitungan detik.
Setelah proses pengejaran panjang, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada 18 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal mendatangi rumah Musa di kawasan Tanjung Pinang dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku turut kami amankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Musa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (*)
Add new comment