Pengedar Sabu di Jambi Dicokok Polisi, 10 Paket Sabu 615 Gram Disita

WIB
IST

Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 10 paket sabu berbagai ukuran dengan berat mencapai sekitar 615,7 gram.

Pelaku berinisial RP (34), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) malam, dalam operasi yang berlangsung hampir dua jam, mulai pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Lokasi kedua berada di sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan,” kata Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).

Deddy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan awal di rumah kost, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Dari hasil interogasi singkat di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di tempat lain.

“Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus dengan jaket,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya dua unit timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RP mengaku berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu. Ia mengaku menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku bekerja dengan sistem upah. Ia mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Identitas pemasok utama sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Deddy.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

BeritaSatu Network