Jambi - Pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin, Jambi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Proyek senilai Rp 7,15 miliar tersebut diduga bermasalah karena pekerjaan masih berlangsung meski tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Jambi. Mereka menduga adanya tindak pidana korupsi serta kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
"Kami mendesak Bapak Kajati Jambi yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan, Kabid Yankes, serta kontraktor pelaksana," ujar perwakilan AMUK, Agusti Randa, dilansir dari kabar daerah.
Diketahui, proyek ini dikerjakan oleh CV Wakuda Bangun Jaya dengan kontrak nomor 400.7.5051/Kontrak-DAK/Yankes-Dinkes/2025 tertanggal 19 Juli 2025.
Berdasarkan pantauan tim AMUK di lokasi pada 27 Januari 2026, fisik bangunan belum selesai 100 persen. Pekerjaan di lapangan terlihat masih dikebut dan belum masuk tahap finishing yang sempurna.
Agusti menilai, kondisi ini memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan asal jadi demi mengejar target, sehingga mutu dan kualitas bangunan berpotensi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Fakta di lapangan menunjukkan minim percepatan dan transparansi. Padahal ini proyek strategis yang harusnya dikawal ketat. Risiko administratif aturan DAK semakin dekat jika pekerjaan tidak segera beres," tegasnya.
Dalam laporannya, AMUK juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas. Menurut Agusti, keterlambatan yang melewati tahun anggaran semestinya direspons tegas sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, mulai dari denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak dan daftar hitam (blacklist) jika diperlukan.
Ia menyebut, pembiaran terhadap keterlambatan ini berisiko menjadi temuan kerugian negara.
"Kami meminta konsultan perencana dan pengawas turut diperiksa karena diduga lalai. Negara sudah membayar mereka, tapi potensi mark-up dan kerugian negara justru terjadi di depan mata," imbuhnya.
AMUK meminta Kejati Jambi segera membentuk tim audit dan investigasi independen untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan kroscek fisik bangunan secara menyeluruh.
Sebelumnya, proyek yang dikerjakan CV Wakuda Bangun Jaya ini sempat dipantau KPK. Saat kunjungan kemarin, tim KPK memantau langsung pelaksanaan proyek ini.
Selengkapnya baca di sini :