Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi angkat bicara terkait polemik lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pemprov menegaskan, lahan yang saat ini menjadi sorotan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan atau HPL yang diterbitkan oleh negara.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan di wilayah Tanjung Jabung Timur.
Pertama, HPL di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi.
Kedua, HPL di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.
Jika ditotal, dua bidang HPL tersebut mencapai 2.396.006 meter persegi.
Atau sekitar 239,6 hektare.
Angka itu tidak kecil. Karena itu, polemik lahan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ia menyangkut tanah, negara, warga, klaim hak, aktivitas pembukaan lahan, dan potensi konflik sosial di lapangan.
Ariansyah menegaskan, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, bukti hak atas tanah tidak bisa hanya didasarkan pada aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam polemik tersebut.
Pemprov Jambi ingin menarik perdebatan kembali ke jalur hukum pertanahan: siapa yang memiliki sertifikat, siapa yang memiliki alas hak sah, dan apakah ada hak atas tanah lain yang terbit di atas HPL milik Pemprov.
Ariansyah menyebut ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberi kesempatan selama lima tahun sejak aturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.
Pernyataan ini keras.
Sekaligus sensitif.
Sebab di banyak daerah, klaim tanah warga sering tidak selalu berangkat dari sertifikat. Ada yang berdasarkan penguasaan lama. Ada yang berdasarkan bukti adat. Ada yang berdasarkan surat lama. Ada yang berdasarkan pengakuan turun-temurun. Ada pula yang berdasarkan batas-batas sosial yang sudah hidup bertahun-tahun.
Namun dalam posisi Pemprov, garis hukumnya jelas: kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
Berikut data dua HPL yang disebut dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi:
| No | Lokasi HPL | Luas |
|---|---|---|
| 1 | Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat | 1.876.060 m² |
| 2 | Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu | 519.946 m² |
| 3 | Total | 2.396.006 m² |
Dua bidang HPL inilah yang menjadi dasar klaim hukum Pemerintah Provinsi Jambi.
Dengan luas hampir 240 hektare, pengelolaan lahan ini tentu punya nilai strategis. Bukan hanya dari sisi aset daerah, tapi juga dari sisi potensi ekonomi, tata ruang, investasi, penggunaan lahan, dan relasi dengan masyarakat sekitar.
Karena itu, setiap aktivitas di atas lahan HPL perlu ditertibkan secara hukum, tetapi juga harus dijelaskan secara sosial.
Pemprov Jambi juga menyebut posisi hukum lahan tersebut diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Surat itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda dalam surat resminya.(*)