JAMBI – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dila Leo Amory dan pengusaha asal Jakarta, Linda Susanti, semakin memanas. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Cyber Polda Jambi terkait laporan Dila Leo. Namun, Linda Susanti menantang klaim Dila yang menyebut hutang Rp900 juta sudah lunas.
Dila Leo Amory dilaporkan atas tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penyidik bahwa hutangnya kepada Linda Susanti telah dilunasi. Padahal, menurut Linda, Dila belum mengembalikan hutang tersebut. Hutang ini muncul ketika Linda setuju berinvestasi dalam proyek kantong parkir batubara di Batanghari yang ditawarkan oleh Dila.
Linda mengungkapkan bahwa kecurigaannya dimulai ketika Dila memindahkan uang modal Rp2,5 miliar dari rekening bersama ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuannya. "Jika sudah lunas, pasti ada bukti pelunasan dari notaris, seperti yang dilakukan oleh sepupunya yang meminjam Rp5 miliar," tegas Linda saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juli 2024.
Linda juga menuduh Dila memberikan keterangan palsu terkait notaris yang tidak membacakan isi akta notaris kerjasama dan menandatangani kertas kosong. Faktanya, menurut Linda, Dila telah membaca dan menandatangani akta notaris setelah beberapa poin dijelaskan oleh notaris. "Dila Leo ini tandatangan langsung di akta notaris, ada bukti foto dan videonya kok," jelas Linda.
Sebagai bukti keseriusannya, Linda menegaskan bahwa notaris yang terlibat adalah profesional dan tidak akan memulai tanpa kehadiran kedua belah pihak. Linda mengenal Dila Leo melalui media sosial sekitar dua tahun lalu dan sempat bertemu beberapa kali sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Belakangan, Linda baru mengetahui bahwa Dila Leo berbohong tentang adanya kontrak proyek kantong parkir batubara. Dila Leo juga disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya, meski sudah diberikan somasi dan pesan melalui WhatsApp yang tidak pernah dibalas.
Karena tidak ada itikad baik dari Dila, Linda akhirnya mengirimkan papan ucapan yang kemudian viral di media sosial. "Saya sudah sabar katanya ingin mengembalikkan selama 6 bulan tapi tidak ada itikad baiknya," ujar Linda.
Linda meminta pihak kepolisian untuk jeli dalam menangani kasus ini dan memahami modus baru di mana orang yang berhutang justru melaporkan orang yang meminjamkan uang. "Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan," pesan Linda kepada Dila Leo.(*)
Add new comment