Seorang pemuda berinisial JN (20) ditangkap Tim Khusus Polresta Jambi bersama Satresnarkoba atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lapangan MTQ, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ganja.
Saat dilakukan patroli, petugas melihat JN dengan gerak-gerik mencurigakan di dekat motor yang digunakannya. Petugas kemudian mengamankan JN dan menemukan satu plastik hitam berisi sekitar satu ons ganja serta satu plastik lain berisi 16 paket kecil ganja siap edar.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke kos tempat JN tinggal di Atiifa Guest House, Gerbang IV Talang Bakung. Di sana polisi menemukan ganja dalam jumlah besar berupa 13 plastik hitam berisi batang ganja dan tiga paket besar ganja dengan berat sekitar satu kilogram per paket.
Total barang bukti yang disita mencapai 4.132,4 gram ganja. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan, JN mengaku mendapat ganja tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengakui sudah enam kali mengambil ganja dari orang yang sama dan menerima lima paket besar ganja dengan total sekitar lima kilogram.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini ditahan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut. (*)
Add new comment