Jambi – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejati Bali berhasil mengamankan LD (49), seorang buronan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait gagal bayar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.
LD ditangkap di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini sedang diperiksa," kata Noly, mengonfirmasi bahwa tersangka sudah berada di Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Noly, buronan tersebut mendarat di Jambi sekitar pukul 19.00 WIB setelah transit dari Jakarta.
"Baru mendarat dari Jakarta, jam 7 tadi sekarang sudah di Kejati," jelasnya.
LD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua Surat Penetapan Tersangka, yakni Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023 dan Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak yang ditimbulkan pada sektor keuangan daerah. LD diduga terlibat dalam skandal gagal bayar yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Pembangunan Daerah Jambi melalui PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Penangkapan LD di Bali menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Agung dan Kejati Bali dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengejar para pelakunya, meski mereka bersembunyi di berbagai tempat.
Dengan ditangkapnya LD, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. Kejaksaan Negeri Jambi akan terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini mendapat hukuman setimpal.(*)
Add new comment