Hari itu di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, suasana warnet tampak seperti biasa. Sejumlah pengguna tampak sibuk di depan monitor komputer, dengan wajah fokus menyimak layar. Namun, tanpa diduga, denting pintu yang dibuka keras memecah suasana. Sejumlah anggota polisi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi memasuki ruangan. Tidak ada perlawanan berarti. Tiga pengunjung warnet langsung dihentikan saat asyik bermain judi online.
Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (3/12/2024) itu menjadi bukti keseriusan Polresta Jambi dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku berinisial TS, RA, dan DP diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa empat unit komputer lengkap dengan perangkatnya.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di warnet tersebut. Ketika kami tiba di lokasi, benar ditemukan tiga orang sedang bermain judi online, termasuk permainan casino dan slot,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.
Barang bukti segera dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku pun kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian.
Penggerebekan ini, menurut Deddy, merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cit yang dicanangkan oleh Presiden RI. Dalam program tersebut, pemberantasan perjudian, baik konvensional maupun daring, menjadi salah satu agenda prioritas untuk menjaga ketertiban sosial.
“Kami ingin menegaskan bahwa praktik perjudian online adalah pelanggaran serius. Penindakan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan membiarkan aktivitas ilegal seperti ini berkembang di Jambi,” tegas Deddy.
Namun, kasus ini juga menguak fenomena baru di kalangan masyarakat urban. Judi online kini makin mengakar, memanfaatkan celah teknologi di tengah maraknya penggunaan internet. Warnet, yang semula hanya dikenal sebagai tempat bermain gim dan mengakses informasi, kini mulai berubah fungsi menjadi ruang perjudian terselubung.
Keberhasilan penggerebekan ini tak lepas dari laporan masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi alarm penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang rawan disalahgunakan, seperti warnet.
“Masyarakat punya peran besar dalam memerangi perjudian online. Tanpa mereka, kami sulit melacak keberadaan aktivitas ilegal ini. Kami mengimbau agar terus melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Deddy.
Kini, Jalan Amangkurat kembali tenang, namun peristiwa malam itu meninggalkan jejak. Tiga pelaku mungkin hanya secuil dari rangkaian panjang praktik judi online yang harus diberantas. Langkah tegas Polresta Jambi diharapkan menjadi sinyal bahwa hukum masih memiliki taring untuk menghadapi tantangan dunia maya yang kian kompleks.(*)
Add new comment