Polres Periksa Waka DPRD Merangin, Proses Tersangka M Segera Diserahkan ke Kejaksaan

WIB
IST

Merangin - Kasus yang menjerat M, anggota DPRD Merangin aktif, terus bergulir meski penahanannya ditangguhkan. Polres Merangin bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, dalam rilis akhir tahun pada Senin (30/12/2024), memastikan bahwa proses hukum terhadap M, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Merangin.

"Untuk kasus M yang sudah jadi tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan. Untuk saksi lain, termasuk Wakil Ketua DPRD Merangin HE, sudah kami periksa, tetapi statusnya masih sebagai saksi," ujar AKBP Ruri Roberto.

Kasus ini bermula dari laporan HJ, yang saat itu juga anggota DPRD Merangin. HJ melaporkan M atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka M, yang merupakan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode 2024-2029, diduga melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kasus ini menjadi perhatian publik, dan kami pastikan akan memprosesnya secara profesional dan terbuka sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kapolres Ruri.

Kasus yang membelit anggota DPRD Merangin dirilis Kapolres Merangin

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Polres Merangin telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Merangin, HE, sebagai saksi. Meski demikian, polisi belum meningkatkan status HE dari saksi ke tersangka.

"HE sudah diperiksa sebagai saksi. Untuk perkembangan lain, kami akan terus sampaikan kepada publik. Yang jelas, kasus ini berjalan sesuai prosedur," tambah Kapolres.

Kapolres Merangin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional tanpa intervensi.

 "Penanganan kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan kami pastikan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Ruri.(*)

Sumber : https://dinamikajambi.com/m-tersangka-polisi-periksa-waka-dprd-merangin/

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network