Kasus Pembakaran dan Pengrusakan TPS di Sungai Penuh, Dua Tersangka Baru Akan Ditahan

WIB
IST

Dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi setidaknya ada sebanyak 13 orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

Teranyar, Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Kerinci akan menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh ini.

Dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah dari empat orang yang pada saat itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci.

Empat orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, yang berinisial N, T, D dan A. Mereka diketahui, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan, bahwa dari 4 orang saksi tersebut, akan ditetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Nanti akan saya sampaikan inisialnya, setelah surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasat Reserse," ujarnya, Selasa (7/1/2025).

Andri mengatakan, setelah penetapan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersebut sebagai tersangka.

"Yang jelas prosesnya, setelah penetapan akan kita panggil sebagai tersangka dalam minggu ini di Polda Jambi," jelasnya.

Andri menyampaikan, bahwa dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka ini perannya adalah bersama-sama dan turut serta melakukan pengrusakan.

"Jadi kedua orang ini, pertama kali masuk ke dalam TPS 02 untuk berbicara dengan saksi-saksi yang sudah kita periksa. Itulah nama dari 4 orang, muncul 2 nama sebagai tersangka karena punya peran disana, bertemu dan melakukan komunikasi dengan kpps di TPS 02," sebut Andri

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu tersangka pembakaran kotak suara yang terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai telah menyerahkan diri yang berinisial HH.

Lalu, adapun identitas pengrusakan TPS ini adalah JH, DK, ED, J, EK, A, W, I, dan R. Kemudian, ET, HG, dan PH. Motif mereka sendiri menggagalkan pemungutan suara pada saat itu dengan harapan diadakan pemungutan suara ulang (PSU)

Perlu diketahui, dari 13 orang tersangka tersebut setidaknya ada 3 orang tersangka yang melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan mobil Dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network