Nama Pj Bupati Kerinci Asraf Diseret-seret dalam Sidang di MK

WIB
IST

Gugatan Pilkada Kerinci di MK hampir memasukan babak akhir. Nama Pj Bupati Kerinci, Asraf, terseret-seret dalam sidang sengketa gugata Pilkad Kerinci di MK. Nama Asraf dikait-kaitkan dengan pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nomor Urut 3, Monadi dan Murison.

Namun, dalam sidang Selasa lalu, kuasa hukum Monadi-Murison, Heru Widodo dengan tegas membantah tuduhan bahwa pelantikan Asraf sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kerinci memiliki kaitan dengan kemenangan mereka pada Pilkada 2024.

Heru Widodo menegaskan bahwa pelantikan Asraf murni merupakan kewenangan Gubernur Jambi dan terjadi jauh sebelum Pilkada berlangsung.

“Pelantikan Pj Bupati adalah kewenangan Gubernur Jambi, yang sudah dilakukan sejak tahun 2023. Tidak ada fakta atau bukti yang menunjukkan bahwa pelantikan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024,” tegas Heru.

Heru menegaskan tuduhan Pemohon, Pasangan Nomor Urut 1, Darmadi-Darifus, yang mengaitkan pelanggaran Pilkada 2013 dengan Pilkada 2024, sebagai hal yang tidak relevan.

“Tidak ada fakta atau bukti konkret mengenai tindakan Pj Bupati yang merugikan Pemohon atau menguntungkan Pihak Terkait. Tuduhan terkait rekam jejak Asraf saat menjadi Kepala Satpol PP pada 2013 adalah peristiwa lama yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada 2024,” tambahnya.

Heru meminta MK menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan dan menguatkan keputusan KPU yang menetapkan Monadi-Murison sebagai pemenang Pilkada Kerinci 2024.

Senada dengan Pihak Terkait, KPU selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya R. Surya Nuswantoro, juga membantah tuduhan Pemohon mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Pemohon tidak menjelaskan lokasi, waktu, atau metode pelanggaran yang disebut sebagai TSM. Tidak ada laporan resmi terkait pelanggaran TSM terhadap Pihak Terkait, baik di Bawaslu maupun instansi lainnya,” ujar Surya di hadapan Hakim Panel 1, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kerinci, melalui Doni Aria Saputra, menyampaikan bahwa laporan terkait pelantikan Asraf telah diperiksa pada Desember 2024. Hasilnya, laporan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu terkait pelantikan Pj Bupati,” jelas Doni.

Pasangan Darmadi-Darifus sebelumnya mendalilkan bahwa pelantikan Asraf bertujuan untuk menguntungkan Monadi-Murison dalam Pilkada 2024. Mereka menilai pelantikan tersebut adalah bagian dari pelanggaran TSM.

Namun, hingga persidangan berlangsung, Pemohon gagal menunjukkan bukti konkret terkait waktu, lokasi, dan tindakan spesifik yang mendukung tuduhan mereka.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network