JAMBI – Maraknya kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai sekolah membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi gerah. Disdik menegaskan agar seluruh kepala sekolah mengelola dana BOS secara transparan dan sesuai aturan, karena jika tidak, konsekuensinya bisa berujung pada masalah hukum.
Kasubbag Program Disdik Provinsi Jambi, Mardianis, menegaskan bahwa tahun 2025 ini, alokasi dana BOS untuk tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jambi mencapai Rp 220 miliar.
“Pemerintah pusat memang sedang melakukan efisiensi anggaran, terutama di bidang infrastruktur. Namun, alokasi dana BOS untuk peningkatan pendidikan tidak dipotong. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kapasitas SDM siswa di Indonesia,” ujar Mardianis, Kamis (6/2/2025).
Mardianis mengingatkan agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas agar tak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Ia mencontohkan kasus hukum dana BOS di SMA Negeri 2 Bungo, yang menyeret mantan kepala sekolah dan bendahara BOS ke meja hijau akibat dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar.
"Kami harap kepala sekolah dan bendahara BOS mengambil pelajaran dari kasus ini. Jangan sampai ada lagi penyalahgunaan yang berujung masalah hukum. Gunakan dana BOS sesuai aturan, jangan coba-coba bermain dengan anggaran pendidikan," tegasnya.
Selain kasus di Bungo, Mardianis juga mengingatkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun lalu, yang menemukan adanya kesalahan pencatatan anggaran sebesar Rp 63,67 miliar.
Kesalahan tersebut terjadi karena dana yang seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal – BOS dan Belanja Hibah – BOS, justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa – BOS.
“Walaupun temuan BPK RI ini sudah diperbaiki, ke depan kesalahan serupa tidak boleh terulang lagi. Kepala sekolah dan pengelola BOS harus benar-benar memahami mekanisme anggaran dan mematuhinya,” jelas Mardianis.
Disdik Jambi berjanji akan memperketat pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, maka sanksi tegas akan diberikan.
"Kami tidak ingin ada lagi kepala sekolah atau bendahara BOS yang tersangkut masalah hukum akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan dana BOS. Gunakan sesuai juknis, jangan sampai jadi kasus hukum," pungkasnya.
Dengan alokasi anggaran yang besar dan tanpa pemotongan dari pemerintah pusat, Disdik Jambi berharap seluruh sekolah di Jambi menggunakan dana BOS dengan benar, transparan, dan bertanggung jawab demi peningkatan mutu pendidikan di daerah.(*)
Add new comment