Terungkap di Sidang Tipikor Jambi, Honorer Samsat Akui Ubah Data Pajak di Ruang Kontrol

WIB
IST

Jambi - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi di UPTD Samsat Bungo. Seorang terdakwa, Asep Hadi Suganda, blak-blakan mengakui perbuatannya mengubah nominal pajak kendaraan melalui aplikasi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (20/10/2025) itu menghadirkan para terdakwa sebagai saksi satu sama lain. Asep Hadi Suganda, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT), mengaku bekerja sama dengan terdakwa lain untuk melancarkan aksinya.

Di hadapan majelis hakim, Asep mengaku berperan sebagai eksekutor yang mengubah atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak. Ia mengaku diberi akses penuh berupa password dan username untuk masuk ke ruang kontrol sistem E-Samsat.

"Saya berkoordinasi dengan pemilik berkas yang dititipkan melalui terdakwa Marwanto dan Ricky," kata Asep dalam kesaksiannya.

Asep kemudian menjelaskan modus operandinya. Setelah menerima berkas, ia akan memeriksa apakah nominalnya bisa dikurangi.

"Jika bisa, saya akan melakukan proses perubahan pada sistem dengan memilih nominal yang paling kecil," jelasnya.

Setelah itu, notis pajak akan diterbitkan. Uniknya, kertas notis yang diterima wajib pajak tetap tertera nominal sebenarnya, namun di sistem tercatat sudah dibayar dengan nominal terkecil yang telah diubah.

Uang hasil korupsi itu, lanjut Asep, dikumpulkan saat kantor akan tutup. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi dua bandel.

"Bandel pertama untuk disetorkan ke Bank Jambi, dan bandel dua merupakan uang bagi hasil," pungkasnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network