Jambi – Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi). Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/7/2024) dihadiri oleh berbagai fraksi di DPRD Kota Jambi yang memberikan tanggapan kritis terhadap rencana tersebut.
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024. Hingga akhir tahun 2023, Pemerintah Kota Jambi telah menyetor modal sebesar Rp65 miliar dari kewajiban Rp114 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp49 miliar.
"Penyertaan modal ini akan meningkatkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Sri Purwaningsih. Selain itu, dividen dari Bank 9 Jambi yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat dari Rp10,5 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp11,2 miliar pada tahun 2025.
Namun, tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi menunjukkan pandangan yang kritis. Jubir Fraksi PKS, Zayadi, menyoroti kurangnya peningkatan pelayanan Bank 9 Jambi terhadap masyarakat. "Kami belum melihat Bank 9 Jambi berperan aktif dalam mendukung sektor usaha riil seperti UMKM dan industri kecil. Sejauh ini, penyaluran dana lebih banyak ke sektor konsumtif," ujarnya.
Jubir Fraksi Golkar, Kemas Faried Alfarelly, mempertanyakan urgensi penambahan penyertaan modal tersebut. "Apakah ini harus dilakukan? Kami melihat Bank 9 Jambi belum menjadi kebanggaan bagi masyarakat Jambi, khususnya Kota Jambi. Seharusnya, bank ini mendukung optimalisasi pendapatan daerah, seperti dalam penarikan retribusi parkir yang saat ini masih manual dan rentan kebocoran," katanya.
Jubir Fraksi Demokrat Kebangsaan, Abdullah Thaif, menyatakan bahwa permintaan penambahan modal ini berasal dari Bank 9 Jambi sendiri untuk memenuhi ketentuan OJK. Meski demikian, ia menekankan bahwa bank tersebut harus lebih mendukung sektor UMKM dan startup di Kota Jambi. "Pemerintah juga harus aktif dalam pembinaan dan pengawasan. Selama ini, UMKM kita ada tapi kurang berkembang," ujarnya.
Selain membahas Ranperda tentang penyertaan modal, rapat paripurna ini juga membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025-2045. RPJPD diharapkan menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan, yang akan mencakup berbagai aspek pembangunan daerah.
Rapat paripurna DPRD Kota Jambi kali ini tidak hanya menyoroti rencana penambahan modal untuk Bank 9 Jambi, tetapi juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan bank kepada masyarakat serta dukungan yang lebih besar terhadap sektor UMKM dan industri kecil. Dengan adanya diskusi yang konstruktif ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan masyarakat Kota Jambi.(*)
Add new comment