DPR RI Komisi XII Soroti Perpanjangan Izin Stockpile Batu Bara PT SAS: “Bila Perlu, Kita Police Line”

WIB
IST

JAMBI – Polemik perpanjangan izin calon lokasi stockpile (penampungan batu bara) PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali mencuat. Kali ini, anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, turun tangan menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan perpanjangan izin operasional stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) itu.

Fasha mengaku menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait adanya perpanjangan izin stockpile di kawasan tersebut. Menindaklanjuti hal itu, ia berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mantan Wali Kota Jambi itu akan menyiapkan langkah hukum melalui tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

"Tindak lanjut dari laporan itu, saya akan membawa tim Gakkum Kementerian LH ke lapangan. Bila perlu, kita Police Line nantinya," tegas Fasha, Senin (17/02/2025).

Ketika ditanya terkait kelayakan lokasi Aur Kenali sebagai stockpile batu bara, Fasha memang tak memberikan jawaban langsung. Namun, ia menegaskan bahwa saat masih menjabat sebagai Wali Kota Jambi, lokasi itu tidak pernah diberikan izin karena bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

"Saat saya Wali Kota, peruntukan kawasan itu bukan untuk industri, apalagi untuk jetty (dermaga batu bara). Selain itu, ada intake PDAM di sekitar lokasi, sehingga tidak layak untuk dijadikan jetty batu bara," ungkap politisi NasDem ini.

Lebih lanjut, Fasha mengungkapkan bahwa jika benar perpanjangan izin ini dilakukan, maka bisa dipastikan ada pelanggaran dalam penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kalau tata ruang tidak memperbolehkan, artinya Amdalnya tidak bisa keluar. Jika ternyata ada Amdal yang diterbitkan, maka itu jelas melanggar aturan. Selain itu, Amdal punya batas usia. Kalau mereka (PT SAS) memaksakan dengan Amdal yang lama, maka tidak akan bisa," tegasnya.

Pj Wali Kota Jambi: Pemkot Tidak Akan Mengesahkan Izin PT SAS

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, sudah dengan tegas menyatakan bahwa Pemkot Jambi tidak akan menyetujui izin yang diajukan PT SAS.

Menurutnya, lokasi di Aur Kenali bukan diperuntukkan untuk aktivitas industri, melainkan untuk pemukiman dan pertanian, sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Jambi.

"Pemerintah Kota Jambi akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk PT SAS, karena wilayah tersebut memang tidak diperuntukkan untuk stockpile batu bara," tegas Sri Purwaningsih.

Ia juga menekankan bahwa pematuhan terhadap tata ruang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Kasus perpanjangan izin stockpile ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga berharap Pemkot Jambi tetap konsisten menolak izin PT SAS dan menindak tegas setiap upaya manipulasi regulasi yang bertentangan dengan RTRW.

Dengan adanya dukungan dari DPR RI melalui Fasha dan tindakan tegas dari Pemkot Jambi, publik kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta langkah hukum dari tim Gakkum terhadap PT SAS.

Apakah izin akan tetap dipaksakan?

Atau PT SAS akan benar-benar diblokir secara permanen dari kawasan itu?

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network