Gedung Rp 13 M Milik Pemkot Jambi di Pasar Terbengkalai, Jaksa Mulai Menggarap Kasusnya!

WIB
IST

Jambi – Skandal gedung mangkrak di sebelah Gedung Putra Retno, Pasar Jambi, kini resmi masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Setelah bertahun-tahun terbengkalai tanpa kepastian, kini bangunan bernilai Rp 13 miliar itu tengah dalam penyelidikan aparat hukum.

Seorang warga bernama Asril, yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah di lokasi gedung tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Kejari Kota Jambi terkait sengketa lahan itu.

"Iya, saya sudah diambil keterangan oleh jaksa," ujar Asril, Selasa (25/2/2025).

Ia berharap kejaksaan bisa menuntaskan kasus ini dan memberikan kepastian hukum yang adil baginya.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk dirinya sebagai pemilik tanah yang sah. Namun, terbengkalainya gedung ini bukan hanya karena sengketa tanah. Tapi juga karena hambatan lain yang membuat aset tersebut mubazir dan tidak terpakai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Jambi, Noy Ingratubun, saat dikonfirmasi tim Jambi Link, membenarkan kasus gedung terbengkalai ini sedang dalam penyelidikan. Namun, ia mengarahkan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Jambi, Sumarsono.

"Boleh ke Kasi Pidsus yaa..," ujar Noy singkat.

Saat dimintai keterangan, Kasi Pidsus Kejari Kota Jambi, Sumarsono, membenarkan gedung ini memang sedang menjadi atensi kejaksaan.

"Ya, kami sedang menangani kasus ini. Memang benar, Asril sudah dimintai keterangan," ungkap Sumarsono.

Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap pengumpulan data di bagian intelijen.

"Prosesnya masih puldata di intelijen," katanya singkat.

Fakta bahwa gedung ini terbengkalai selama bertahun-tahun meski telah menghabiskan dana Rp 13 miliar menjadi pertanyaan besar. Apalagi, uang rakyat yang digunakan seolah terbuang sia-sia karena bangunan itu hingga kini tidak terpakai dan tidak difungsikan.

Sebelumnya, bangunan ini memang direncanakan untuk diserahkan ke Bank 9 Jambi. Tapi hingga kini pengelolaannya masih terganjal karena sengketa tanah dan kendala teknis lainnya.

Penelusuran Jambi Link juga menemukan bahwa gedung ini dibangun oleh Dinas PU Kota Jambi. Informasi terbaru menyebutkan status aset gedung ini kini sudah beralih ke Biro Aset Pemkot Jambi. Artinya, bukan lagi di bawah kewenangan Dinas PU Kota Jambi, yang sebelumnya membangun gedung itu.

Lantas, dengan fakta-fakta ini, muncul sejumlah pertanyaan besar. Mengapa proyek pembangunan tetap berjalan meski status tanah masih dalam sengketa? Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini? Siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas aset mangkrak yang merugikan keuangan daerah?

Kasus ini kini menjadi PR besar bagi Wali Kota Jambi, Dr. Maulana. Publik menunggu bagaimana sikapnya dalam menangani aset miliaran rupiah yang terbengkalai ini.

Sebagai pemimpin baru di Kota Jambi, Maulana diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, baik dari sisi hukum maupun administrasi aset daerah.

Sementara itu, masyarakat menanti apakah Kejari Kota Jambi akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya atau justru akan berakhir tanpa kejelasan.

Apakah gedung ini akan kembali berfungsi, atau justru akan terus menjadi simbol proyek gagal di Kota Jambi?(*)

Comments

Permalink

Betul tanah itu masih sengketa karena banyak keluarga yang punya tanah tidak ikut dalam persidangan waktu itu. Dan surat2 serta ahli waris masih ada dan lengkap.

Permalink

Wako nyon asal. Buta proyek tanpa mikirkan mslh sengketa, usut tuntas.. Pasti bnyk mslh nya

Permalink

Proses Exsekusi Lahan Hak Milik Alm Ali Umar Adalah SAH..
Padahal Daerah Tersebut Bukan Di lokasi Kecamatan Pasar ..kota jambi ...padahal Lokasi Tersebut Masih di wilayah kelurahan Rajawali kecamatan Jambi Timur dan Bukan kelurahan pasar jambi.
kecamatan Jambi timur

Permalink

Dalam tahapan pembangunan lahan sdh bebas 1 tahun.berdasarkan aturan yg berlaku

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network