Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Perbaikan Jembatan? Jefri : PPTB Tak Boleh Kelola Puluhan Miliar untuk Perbaikan Jembatan!

WIB
IST

Jambi – Praktik pengelolaan dana perbaikan jembatan yang rusak akibat dihantam tongkang batubara dinilai janggal. Mantan anggota DPRD Kota Jambi, Jefri Bintara Pardede, menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Ia menegaskan anggaran perbaikan yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dikelola pemerintah, bukan oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB). Ia mempertanyakan dasar hukum PPTB bisa mengelola dana ini.

Menurutnya, dana perbaikan yang berasal dari pengusaha, semestinya diserahkan ke pemerintah. Tidak bisa langsung dikelola PPTB. Praktik ini sangat berbahaya karena PPTB bukan lembaga resmi pemerintah dan tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran.

Selain itu, Jefri menemukan fakta mengejutkan di lapangan, bahwa pekerjaan perbaikan dilakukan pihak yang tak memiliki standar jasa konstruksi. Sehingga mutu proyeknya patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan negara. Jefri menduga ada praktik korupsi dalam pengelolaan dana ini.

Jika PPTB yang mengelola dana ini tanpa audit dan tanpa mekanisme resmi, ke mana uang miliaran rupiah itu mengalir? Bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang seharusnya masuk ke kas negara ini?

Selama ini, kata Jefri, PPTB menghimpuan dana perbaikan jembatan dari pengusaha yang menabrak atau merusak aset negara. Lalu mereka pula yang bekerja memperbaikinya. Sehingga, dalam pengelolaan anggarannya berpotensi bermasalah karena tidak ada transparansi dan tanpa mekanisme yang jelas.

Setiap kali terjadi tabrakan tongkang batubara dengan jembatan, pengusaha batu bara membayar sejumlah uang kompensasi, yang nilainya bisa mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Namun, dana tersebut tidak masuk ke kas pemerintah daerah atau negara, melainkan langsung dikelola oleh PPTB! Tidak ada audit, tidak ada laporan resmi, dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban atas anggaran yang dikelola PPTB," beber Jefri.

Apakah ini modus baru untuk mengalihkan dana perbaikan agar tidak tercatat sebagai pemasukan negara? Jika anggaran ini seharusnya masuk ke kas negara, ke mana sebenarnya uang miliaran rupiah ini mengalir? Apakah ini menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri?

Kasus terbaru adalah tabrakan tongkang batubara dengan jembatan Tembesi. Seperti kasus-kasus sebelumnya, PPTB kembali yang mengelola dana perbaikannya. Tidak ada kejelasan apakah dana perbaikan benar-benar digunakan sesuai standar infrastruktur atau tidak.

Jefri menegaskan bahwa praktik seperti ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Ini uang negara! Ini aset negara! Tidak bisa anggaran perbaikannya dikelola oleh organisasi yang tidak punya kewenangan. Ini sudah masuk ranah hukum, harus segera diusut!" tegasnya.

Mengapa pemerintah membiarkan PPTB mengelola anggaran perbaikan jembatan? Siapa yang sebenarnya mendapat keuntungan dari sistem ini? Apakah ada keterlibatan oknum pejabat yang bermain dalam skema ini?

"Saya mendesak Kejati Jambi dan KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana perbaikan jembatan akibat tabrakan tongkang batubara. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi PPTB!" serunya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network