Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, menangkap seorang Sopir Travel berinisial HA (35) pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap, usai tega melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berinisial DA (13) pada 25 Februari 2025 lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan bahwa kronologis kejadian ini berawal pada saat korban berangkat dari Kerinci menuju Jambi menggunakan travel yang disopiri pelaku. Tujuan korban ke Jambi adalah, untuk menimba ilmu di Pesantren.
Kemudian, Dalam perjalanan korban diberikan satu botol air mineral yang selanjutnya korban tertidur dan korban sesampainya di Kota Jambi terbangun dan diajak untuk beristirahat di kos kosan yang menjadi tempat kejadian.
"Lokasi kejadian di Telanai Kota Jambi, menurut pengakuan korban pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya," katanya pada Minggu, 2 Maret 2025.
Biadabnya, setelah melakukan aksinya pelaku pada pagi harinya mengantarkan korban ke Pesantren.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pada 27 Februari Tim kemudian bergerak untuk menangkap pelaku. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di salah satu loket di kawasan Telanai. Setelah melakukan pengintaian, pelaku kemudian berhasil ditangkap.
"Pelaku kemudian berhasil kami tangkap dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Pelaku sendiri, disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang- Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun lentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Add new comment