Setelah sebelumnya dilaporkan oleh MPRJ ke Kejati Jambi terkait dugaan penyelewengan anggaran makan minum pasien, kini RSUD Nurdin Hamzah kembali diterpa skandal baru.
Kali ini, Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Bupati Tanjung Jabung Timur untuk mencopot Direktur Utama (Dirut) RSUD Nurdin Hamzah. Pasalnya, ambulans rumah sakit yang seharusnya digunakan untuk mengangkut pasien, justru disalahgunakan sebagai tempat penampungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
"Kami sangat terkejut mengetahui bahwa ambulans RSUD Nurdin Hamzah digunakan untuk menyimpan limbah B3. Ambulans ini masih aktif pajaknya, tapi malah digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya," ujar Ketua GBRK, Rio.
Menurut GBRK, ambulans yang masih terdaftar aktif pajaknya justru digunakan untuk menampung limbah medis berbahaya, yang seharusnya dikelola dengan benar sesuai standar kesehatan dan lingkungan. Limbah B3 seharusnya dikelola sesuai dengan standar yang diatur dalam Permenkes No. 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3. Jika ambulans sudah tidak digunakan, seharusnya aset dihapus agar tidak membebani anggaran, termasuk pajak dan perawatan kendaraan.
"Pengelolaan limbah di rumah sakit ini jauh dari standar. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa berbahaya bagi masyarakat sekitar!" tegas Rio.

Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menuntut langkah tegas terhadap penyalahgunaan ambulans dan kelalaian dalam pengelolaan limbah di RSUD Nurdin Hamzah.
Mereka mendesak:
✅ Bupati Tanjung Jabung Timur segera mencopot Dirut RSUD Nurdin Hamzah!
✅ Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan menyelidiki penyalahgunaan ambulans dan pengelolaan limbah B3!
✅ Dinas Kesehatan Provinsi Jambi juga harus memeriksa rumah sakit ini secara menyeluruh!
"Kami tidak ingin kasus ini hanya jadi wacana. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Polda Jambi!" tegas Rio.
Kasus penyalahgunaan ambulans ini semakin memperburuk citra buruk RSUD Nurdin Hamzah yang sebelumnya telah diterpa dugaan korupsi anggaran makan minum pasien. Sebelumnya, MPRJ telah melaporkan dugaan mark-up anggaran makan pasien di rumah sakit ini selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024).
"Kami melihat ada pola buruk dalam tata kelola rumah sakit ini. Jika skandal makan minum sudah bermasalah, kini ambulans pun disalahgunakan. Ini sudah keterlaluan!" ujar Bob To, aktivis MPRJ.
Masyarakat pun geram dan menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen RSUD Nurdin Hamzah.
"Jika Dirut tidak mampu mengelola rumah sakit dengan baik, lebih baik mundur saja! Rumah sakit ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang!" ujar seorang warga.
Limbah medis atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah limbah yang sangat berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Bahaya limbah medis jika tidak dikelola dengan baik, antaralain pencemaran lingkungan, bisa merusak ekosistem air dan tanah. Berpotensi menularkan penyakit jika tidak dimusnahkan dengan prosedur yang benar. Dapat mencemari udara jika dibakar sembarangan tanpa standar pengolahan.
Menurut Permenkes No. 14 Tahun 2020, limbah medis harus dikelola dengan sistem yang ketat, termasuk memiliki fasilitas khusus untuk penyimpanan dan pemusnahan, bukan malah disimpan di ambulans yang masih aktif pajaknya!
"Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius! Limbah medis tidak bisa diperlakukan sembarangan. Jika sampai bocor ke lingkungan, bisa menimbulkan dampak yang sangat fatal!" ujar Bob to.(*)
Add new comment