JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini pada Selasa (12/03/2025).
"Kedua tersangka disangka melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Noly Wijaya.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi:
✅ Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi
✅ Didin alias Diding bin Tember ditahan di Lapas Kelas II B Jambi
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam pernyataannya, Kejari Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara narkotika dengan profesional dan transparan.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus narkotika adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Noly.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegak hukum di Jambi, mengingat maraknya peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan ketertiban sosial.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, masyarakat kini menantikan jalannya persidangan dan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap kedua tersangka.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Jambi dalam memberantas kejahatan narkotika. Akankah ada hukuman maksimal? Publik menanti keadilan ditegakkan! (*)
Add new comment