Tim Gabungan Berhasil Amankan 3 Pengedar Narkotika di Jambi, Jaringan Gembong H

WIB
IST

Jambi – Tim Gabungan Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di Provinsi Jambi. Pada Jumat (11/10/2024), tiga pengedar narkotika berhasil diamankan di Kota Jambi. Para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan gembong narkotika berinisial H, yang telah ditangkap sebelumnya di Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial T, A, dan M diamankan di berbagai lokasi di Kota Jambi.

"Tiga pelaku pengedar narkotika yang diamankan hari ini adalah T, A, dan M. Mereka ditangkap di Kota Jambi dan diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba yang dipimpin oleh H, yang sudah lebih dulu ditangkap di Jakarta," ujar Kombes Pol. Mulia Prianto.

Dua dari tiga pelaku yang ditangkap, yakni T dan A, diketahui memiliki hubungan saudara dengan H. Hingga saat ini, tim gabungan telah berhasil mengamankan total sembilan orang dari jaringan ini, terdiri dari dua pelaku yang ditangkap di Jakarta dan tujuh orang lainnya di Jambi.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa tim gabungan masih terus melakukan penelusuran di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Para pelaku yang telah diamankan akan segera dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terkait jaringan narkotika ini.

"Pemberantasan narkoba adalah komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono. Beliau telah menegaskan bahwa Polda Jambi harus bekerja keras untuk membersihkan Provinsi Jambi dari peredaran narkoba," tutup Kombes Pol. Mulia Prianto.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Jambi dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network