JAMBI – Satu per satu potongan misteri hilangnya brankas besi dari sebuah kafe di kawasan Jalan Agus Salim II, Jelutung, Kota Jambi, mulai terungkap. Pelakunya ternyata bukan orang asing bagi pemilik tempat usaha tersebut.
Ia adalah Agung (22), pemuda asal Medan yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan di kafe tersebut. Modusnya: memanfaatkan kondisi sepi, mematikan listrik, dan membawa kabur brankas berisi uang tunai serta dokumen-dokumen penting. Kini, dia telah diamankan aparat Polsek Jelutung.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh pelapor, KMS Nanda Fathurrachman, saat diberi kabar oleh salah satu karyawan bahwa beberapa barang penting raib dari lokasi usaha. Pelapor segera menuju lokasi dan memeriksa rekaman CCTV.
Dalam video tersebut, terekam aktivitas mencurigakan di area kasir menjelang pukul 06.00 WIB — detik-detik sebelum listrik padam secara misterius. Orang terakhir yang terlihat adalah Agung.
“CCTV hanya merekam hingga pukul 06.00 WIB. Setelah itu listrik padam. Diduga disengaja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Ondo Siburian, Minggu (11/5/2025).
Dari penyelidikan lanjutan, polisi mengantongi keterangan dua saksi kunci: seorang penjual gorengan dan seorang pemulung. Keduanya mengaku melihat seorang pria membawa tas hitam dan kotak besar dibungkus kain keluar dari kafe pada pagi hari.
Ciri-ciri pria tersebut identik dengan Agung. Ia pun menghilang secara tiba-tiba dan meninggalkan semua barang pribadinya di tempat tinggalnya di Kota Jambi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
- 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
- 1 unit brankas besi merek Krisbow berisi dokumen penting seperti PBB, NIB, dan buku tabungan,
- 1 tas punggung milik pelaku,
- 1 unit kotak tablet Samsung.
Namun sejumlah barang belum ditemukan, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp6.500.000 (diduga omset kafe),
- 1 unit tablet Samsung S9 FE warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polsek Jelutung bersama Unit Resmob Polda Jambi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jelutung.
“Agung kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPDA Ondo.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.(*)
Add new comment