Di atas kertas, ini tampak seperti proyek normal. Tapi di balik susunan dokumen dan angka-angka administratif itu, terdapat lubang yang cukup besar untuk dilalui satu truk penuh tanda tanya.
Nama proyeknya Pembangunan Pintu Air Parit 10. Proyeknya terletak di Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Nilainya...wow...tidak kecil—Rp 4,09 miliar. Ini adalah budget anggaran yang semestinya menjanjikan pengendalian air yang lebih baik bagi warga, terutama di wilayah yang sering tergenang saat hujan deras dan pasang air laut.
Masalahnya, apa proyek ini benar-benar dimenangkan perusahaan yang secara administratif dan teknis memenuhi syarat?
Tim Jambi Link melakukan kajian dan pendalaman di lapangan, termasuk membaca dokumen-dokumen tendernya. Anggaran proyek ini berada di Dinas PUPR Tanjab Barat. Metodenya pascakualifikasi satu file dan sistem gugur harga terendah.
CV Keina Karya Utama, perusahaan yang mencantumkan alamatnya di JL. PROF DR SRI SOEDEWI MS SH - Tanjung Jabung Barat itu ditetapkan sebagai pemenang.

Tapi, investigasi terhadap dokumen yang mereka unggah membuka fakta yang membingungkan. Perusahaan ini memiliki tiga Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni :
- BS010 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air – Berlaku mulai 30 Maret 2025
- BS001 – Konstruksi Jalan – Aktif sejak Februari 2023
- BS004 – Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase – Aktif sejak Februari 2023
Nah....
Sekilas semuanya tampak biasa. Tapi, coba kita tengok lebih teliti lagi. Berdasarkan periode upload dokumen tender, sesuai jadwal telah ditutup pada 27 Maret 2025. Jika CV Keina Karya Utama menggunakan SBU BS010, tentu saja itu tidak bisa. Alasannya, SBU BS010 miliknya belum aktif saat dokumen diunggah. Karena BS010 baru berlaku dan aktif pada 30 Maret 2025.
Ini seperti mengantongi SIM sehari setelah berkendara. Dan dalam hukum pengadaan, waktu adalah batas hukum yang tak bisa dinegosiasikan. Artinya, SBU BS010 tak bisa dijadikan syarat dokumen untuk mengikuti tender.

Lalu, bagaimana dengan dua lainnya?
BS001? Klasifikasi untuk jalan raya. Jelas tidak relevan dengan proyek pintu air.
BS004? Sekilas masih dalam “keluarga air”. Tapi definisinya hanya mencakup saluran kecil: U-Ditch, drainase permukiman, dan saluran tanah permukaan. Tak satu pun menyebut struktur permanen seperti pintu air, apalagi yang membutuhkan sistem kontrol debit seperti sluice gate atau regulator intake.
Bahkan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) secara eksplisit menyatakan bahwa BS004 tak bisa digunakan untuk proyek mekanikal stasioner seperti bendung atau pintu air.

Yang membuat kasus ini lebih tajam adalah skala proyeknya. Nilai HPS Rp 4,09 miliar—untuk pelaku usaha kecil—menimbulkan pertanyaan soal Kemampuan Dasar (KD) dan rekam jejak pekerjaan (SKP).
Umumnya, batas KD untuk CV skala kecil hanya berkisar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Jika perusahaan ini belum pernah menangani proyek dengan nilai serupa dan lingkup teknis sekompleks pintu air, maka keabsahan kelulusannya patut dipertanyakan.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, Kelompok Kerja (Pokja) adalah benteng terakhir integritas. Mereka menilai, memverifikasi, dan mengunci proses. Tapi jika CV Keina Karya Utama dinyatakan lolos berdasarkan SBU yang belum aktif dan tak relevan, maka hanya ada dua kemungkinan, telah terjadi kelalaian administratif yang fatal atau pembiaran yang disengaja.
Dan dalam dua-duanya, yang dirugikan bukan hanya negara. Tapi masyarakat yang menunggu solusi banjir.
Dalam jangka pendek, mungkin pintu air ini akan dibangun. Tapi siapa yang bisa menjamin kekuatan strukturnya, bila dari sisi administrasi saja ia cacat sejak awal? Dan siapa yang akan bertanggung jawab bila nanti gagal fungsi, roboh, atau tak mampu mengatur debit air sebagaimana mestinya?
Karena dalam dunia infrastruktur, kerusakan tidak selalu dimulai dari retak beton. Tapi dari retak prosedur. Jika tender cacat sejak awal, maka setiap fondasi yang dibangun di atasnya rapuh secara hukum dan moral.
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, tim investigasi Jambi Link telah berulang kali mencoba menghubungi pihak CV Keina Karya Utama. Konfirmasi dilakukan melalui surat resmi dan sejumlah permintaan wawancara langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan.(*)
Add new comment