Tender Bermasalah di Tanjab Barat Didorong Masuk Jalur KPK

WIB
IST

Satu proyek bermasalah bisa dianggap celah. Dua proyek berturut-turut yang dimenangkan perusahaan dengan legalitas cacat—itu alarm.

Ritas Mairiyanto, Wakil Ketua 1 Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, turun tangan dan bersuara lantang. Ia menyebut kemenangan CV Sumber Abadi Sentosa dalam dua tender besar di Tanjung Jabung Barat adalah persoalan serius—bukan kesalahan teknis biasa.

Ritas menegaskan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, yang dipimpin oleh Ipi Maryati Kuding. Komunikasi itu disampaikan melalui jalur resmi KAD, yang selama ini menjadi jembatan antara dunia usaha dan KPK.

“Ini bukan persoalan biasa. Jika perusahaan yang tidak memenuhi syarat menang tender, dan itu dibiarkan, maka kita sedang mendiamkan potensi korupsi struktural. Kami sudah menyampaikan ini ke KPK,” kata Ritas.

Sebelumnya, CV Sumber Abadi Sentosa diketahui memenangkan dua proyek besar, antaralain Rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman (Rp 2 Miliar), Pembangunan Pintu Air Parit Gantung (Rp 1,9 Miliar).

Dalam dua proyek tersebut, Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disyaratkan belum aktif saat dokumen diunggah. Bahkan ada SBU yang berstatus ditolak. Tapi Pokja tetap meloloskan. Proyek tetap jalan. Dan peserta lain tak diberi penjelasan.

“Kami minta proyek itu dihentikan sementara. Evaluasi ulang. Pilih pemenang yang sesuai aturan,” desak Ritas.

KAD, sebagai mitra formal Direktorat AKBU KPK RI, selama ini menjadi garda depan dalam menyampaikan aspirasi dan indikasi pelanggaran dari sektor usaha. Salah satu program unggulan yang mereka kawal adalah PANCEK—Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha.

PANCEK berisi panduan sistematis tentang Instrumen hukum dan pasal-pasal korupsi yang relevan. Perencanaan anti-korupsi dalam tender dan proyek. Mekanisme pelaporan ke penegak hukum. Dan Tata kelola sumbangan politik oleh badan usaha.

“Poin pentingnya, perusahaan yang tak punya legalitas, tak boleh mengerjakan proyek pemerintah. Kalau dipaksakan, maka selain menyalahi aturan pengadaan, itu bisa masuk dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Ritas.

Regulasi yang dilanggar oleh Pokja dan perusahaan:

RegulasiPelanggaran
Perpres 16/2018 Pasal 6 huruf c & fTidak memenuhi persyaratan usaha & tidak transparan
Perlem LKPP 12/2021 Pasal 53 & 69Dokumen kualifikasi wajib sah dan aktif saat penawaran
Permen PUPR No. 14/2020 Pasal 10SBU harus sesuai dan aktif saat pengajuan

Jika ada indikasi dokumen yang belum sah dipaksakan untuk tender, maka hal itu dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

KAD mengisyaratkan tidak akan berhenti. Mereka tengah menyusun laporan formal yang akan ditembuskan langsung ke KPK, menyusul komunikasi awal yang sudah dilakukan.

“Kalau pemerintah daerah atau Pokja tak bisa menjamin integritas proses pengadaan, maka biar hukum yang bicara,” tegas Ritas.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network