Tender Proyek Pengawasan Gedung DPRD Kerinci Terendus Bermasalah

WIB
IST

Belum tuntas publik memantau proyek fisik pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Kerinci senilai Rp 14 miliar, kini giliran proyek pendampingnya—jasa konsultan pengawasan—yang memantik alarm peringatan. Nilainya memang jauh lebih kecil. Hanya Rp 479 juta. Tapi, dampak dari pengawasan yang cacat bisa jauh lebih besar dari sekadar angka dalam dokumen APBD.

Pemenangnya adalah CV. Activa Engineering Consultant. Sekilas, nama perusahaan itu tampak legal. Tapi, saat tim JambiLink menelusuri sertifikasi badan usaha (SBU) yang dimiliki, muncul satu fakta yang mengganggu nurani dan logika. Tak ada SBU pengawasan (RE201) dalam portofolio perusahaan tersebut.

Tender proyek pengawasan ini disyaratkan menggunakan SBU RE201 – Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung. Subklasifikasi ini adalah syarat mutlak, bukan sekadar formalitas.

Pokja menjadikan SBU RE201 sebagai syarat mutlak peserta tender

Kami membaca dan menganalisis database LPJK Kementerian PUPR per Juni 2025. Di sana, terlihat CV Activa hanya memiliki tiga klasifikasi RK (rekayasa/perencanaan) — bukan RE (pengawasan). Berikut rinciannya:

Kode SBUKlasifikasiMasa BerlakuStatusLembaga
RK001Rekayasa Bangunan Gedung Hunian & Non-Hunian03 Nov 2022 – 02 Nov 2025✅ DisetujuiINKINDO
RK002Rekayasa Sipil SDA02 Feb 2023 – 01 Feb 2026✅ DisetujuiINKINDO
RK003Rekayasa Sipil Transportasi03 Feb 2023 – 02 Feb 2026✅ DisetujuiINKINDO

Terlihat jelas bahwa, tak satu pun dari klasifikasi tersbeut mencakup RE201. Artinya, secara regulatif, perusahaan ini tak layak mengikuti, apalagi memenangi tender pengawasan bangunan gedung. Dalam dunia pengadaan jasa konstruksi, tak ada ruang abu-abu. Peraturan sangat jelas dan mengikat.

Lihat Perpres No. 12 Tahun 2021, Pasal 51 ayat (1): “Penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis wajib digugurkan.”. Silahkan baca juga dokumen Pemilihan Umum LKPP & SKKNI Konsultansi Konstruksi: “Subklasifikasi RE201 wajib dimiliki untuk proyek pengawasan gedung perkantoran.”

Lalu, interpretasi LPJK: “Klasifikasi RK (rekayasa) tidak bisa menggantikan fungsi RE (pengawasan).”

Jika klasifikasi SBU adalah syarat masuk gerbang, maka dalam kasus ini, CV Activa seharusnya tak pernah lolos dari pintu awal.

Di balik angka-angka proyek itu, RE201, adalah kode yang menentukan apakah sebuah pekerjaan pengawasan proyek gedung sah menurut hukum, atau cuma dagelan teknis yang dipoles birokrasi.

Namun, publik tentu terbatas pengetahuannya tentang tiga karakter itu. Padahal, di sanalah, titik gelap tender-tender pengawasan mulai diciptakan. Diam-diam mengganti RE201 dengan RK001—dan berharap publik tak sadar.

RE201 vs RK001: Kode yang Tak Bisa Dipertukarkan

Dalam dunia konstruksi, dua kode ini seperti dokter dan apoteker. Fungsinya beda, tugasnya beda, lisensinya pun beda.

Kode SBUNama SubklasifikasiJenis JasaFokus KegiatanStatus untuk Tender Pengawasan
RE201Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan GedungPengawasanQuality control, jadwal, lapangan, laporanWajib
RK001Rekayasa Bangunan Gedung Hunian & Non-HunianPerencanaanGambar kerja, struktur, DED, RABTidak Relevan

Berdasarkan Permen PUPR No. 14/2020 dan SKKNI LPJK, RE201 diperuntukkan bagi pekerjaan pengawasan fisik di lapangan.

RK001?

Itu untuk merancang di balik meja.

Mengganti RE201 dengan RK001, sama saja meminta tukang gambar untuk mengawasi proyek miliaran. Ini bukan hanya salah teknis, tapi pelanggaran hukum.

Dalam dokumen pemilihan tender pengawasan yang kami pelajari, tak ada satupun klausul yang membuka celah untuk RK001. Pokja tegas menulis, hanya RE201 yang sah digunakan. Titik.

Mengapa?

Karena tender ini pengawasan, bukan perencanaan. Jika RK001 disahkan, dokumen pemilihan harus direvisi total—melanggar prinsip konsistensi. Pokja bisa diseret ke meja hukum jika meloloskan peserta yang tak punya RE201.

Maka, jika ada penyedia yang hanya memiliki RK001 tapi tetap dimenangkan, itu bukan “kelalaian”, tapi rekayasa administrasi. Sebuah upaya pemalsuan legalitas secara terselubung.

Jika penyedia yang menang tidak memiliki RE201, maka, kontraknya cacat hukum. Bertentangan dengan Perpres 12/2021 Pasal 51, yang mengharuskan peserta memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Potensi kerugian negara tinggi, karena pengawasan proyek dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang secara hukum dan teknis. Pokja dapat dikenai pasal penyalahgunaan wewenang, jika tidak menggugurkan penyedia yang tak memiliki klasifikasi sesuai.

“Kalau negara gagal bedakan pengawas dan perencana, maka tak lama lagi, semua bangunan rakyat akan dibangun oleh kebohongan,” ujar Arif Safwan, salah satu aktivis mahasiswa asal Kerinci.

Fakta bahwa CV Activa tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Seleksi membuka ruang tanya. Sebab, jika fakta seterang ini bisa lolos dari pengamatan, maka bukan hanya proyek yang akan bermasalah, tetapi marwah sistem pengadaan publik itu sendiri.

“Sertifikasi bisa dicetak. Tapi kompetensi pengawasan tak bisa dimanipulasi dengan klasifikasi yang keliru,” ujar sumber internal di DPRD Kerinci yang enggan disebutkan namanya.

Publik Kabupaten Kerinci, para anggota DPRD, dan seluruh elemen pengawas APBD punya kepentingan yang sama. Bagaimana gedung DPRD dibangun dengan kualitas terbaik dan diawasi oleh pihak yang benar-benar kompeten.

Jika sejak awal proses pengawasan saja sudah cacat hukum, bagaimana kita bisa berharap pada hasil akhir yang kokoh?.

Lalu bagaimana dengan proses tender gedung proyek senilai Rp 14 miliar itu? Bagaimana temuan kami di lapangan?

Nantikan kelanjutannya di edisi berikut. Update terus perkembangannya di Jambi Link/Jambi Satu.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network