Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjab Barat menggelontorkan miliaran rupiah tahun 2025 ini, untuk pembangunan ruang sekolah. Saat ini sedang proses tender. Namun, beberapa proses tender yang melibatkan kontraktor terindikasi masalah.
Masalah itu bukan sekadar selisih harga atau kualitas pekerjaan. Tapi, lebih fundamental, yakni pemenang tender ternyata tak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah pada saat masa penawaran berlangsung. Ini bukan kesalahan kecil. Ini adalah pelanggaran administratif yang secara hukum membatalkan hak partisipasi penyedia dalam tender pemerintah.
Temuan pertama melibatkan CV Mas Global. Perusahaan beralamat di Jl. Sentral RT.017 Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat itu ditetapkan sebagai pemenang tender Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 43 Tanjab Barat, dengan nilai proyek Rp 1,2 miliar.
Masa upload dokumen penawaran berlangsung dari 16–19 Mei 2025. Pada saat itu, CV Mas Global hanya memiliki satu SBU BG006 yang berstatus “Pencabutan” dari LSBU GAPEKNAS Infrastruktur. Sedangkan SBU baru dari LSBU ASPEKNAS baru sah berlaku pada 20 Mei 2025—sehari setelah batas akhir penawaran ditutup.
Artinya, secara forensik dokumen, CV Mas Global tak memiliki SBU aktif pada saat mengajukan penawaran.
Belum tuntas masalah CV Global, muncul lagi masalah baru. Kali ini melibatkan CV Fikhanzo, yang beralamat di JL. SIDODADI - Tanjung Jabung Barat itu.
CV Fikhanzo dinyatakan menang tender Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 064 di Kecamatan Senyerang, senilai Rp 1,125 miliar. Tender itu mensyaratkan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Konstruksi Gedung Pendidikan BG 006.
Lihat keterangannya berikut ini:

Sekarang, coba tengok SBU yang dimiliki CV Fikhanzo di LPJK Kementerian PU RI. Fikhanzo memang memiliki SBU BG006. Diterbitkan oleh Gamana Krida Bhakti (GAPENSI). Dengan masa berlaku 8 Juli-2023 hingga 7 Juli 2026.
Masalahnya, SBU itu berstatus “Pencabutan”. Dalam sistem LPJK, SBU berstatus pencabutan tidak diakui sebagai dasar kelulusan. Itu setara dengan tidak memiliki SBU sama sekali.

Dua kasus ini sama-sama mencerminkan kelalaian atau pengabaian prosedur hukum oleh Pokja. Padahal, dalam dokumen pengadaan jelas disebutkan bahwa SBU aktif adalah syarat wajib administratif.
Pelanggaran | Regulasi | Konsekuensi |
Menggunakan SBU yang dicabut | Permen PUPR 8/2022, LPJK | Tidak memenuhi kualifikasi |
Meloloskan peserta dengan SBU tidak sah | Perpres 12/2021 Pasal 51 | Tender batal demi hukum |
Pokja tidak verifikasi status real-time LPJK | LPSE & Dokumen Pemilihan | Kelalaian berat, potensi penyidikan |
Jika praktik ini dibiarkan, maka standar kelulusan tender tak lagi ditentukan oleh kualitas atau kelengkapan, tapi oleh siapa yang “dimaklumi” Pokja. MPRJ mendesak segera audit seluruh proyek ruang kelas tahun anggaran 2025 di Tanjab Barat.
“Batalkan hasil tender CV Mas Global dan CV Fikhanzo jika terbukti sah melanggar,” tegas Bobto, Ketua MPRJ.(*)
Add new comment