Rabu, 11 Juni 2025, tiga orang digiring dari halaman Kejari Tebo menuju kendaraan tahanan. Rompi tahanan merah muda membungkus tubuh mereka. Beberapa dari mereka menutupi wajah dengan masker, seakan ingin menghapus identitas dari sorotan kamera dan tatapan publik. Wajah tetap datar, mulut terkunci rapat. Bungkam. Tak satu pun menjawab pertanyaan wartawan yang membanjiri halaman kejaksaan.
Tim jaksa yang menggelandang para tahanan itu, tampak dikawal ketat sejumlah anggota TNI aktif. Mereka tak hanya berdiri, tetapi bergerak sinergis, membentuk perimeter disiplin. Kehadiran para tentara ini adalah bagian dari instruksi khusus Panglima TNI, sebagai bentuk penguatan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan di lingkungan kejaksaan.
Tiga orang ini bukan orang asing di proyek itu. Mereka adalah pengendali utama di balik anggaran Pasar Tanjung Bungur, sebuah proyek publik yang kini menjadi perkara hukum.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan dan langsung menahan tiga orang:
- Nurhasanah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Tebo
- Edi Sopian – Kabid Perdagangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Solihin – Pelaksana proyek dari pihak rekanan
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Muara Tebo, dengan masa penahanan awal 20 hari, terhitung mulai 11 Juni hingga 30 Juni 2025.
"Hari ini, kami menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Pasar Bungur, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000," ujar Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., dalam siaran resminya.
Tahapan Anggaran | Nilai |
---|---|
Rencana Awal | Rp 5.000.000.000 |
Penyesuaian I | Rp 3.000.000.000 |
Realisasi Final | Rp 2.735.235.732 |
Namun dari anggaran itu, yang tersisa hanyalah jejak bukti. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1.011.000.000. Angka ini setara dengan puluhan lapak pasar atau ratusan kursi dagangan yang tak pernah terwujud.
Pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023, dari Kementerian Perdagangan.
Dia mengatakan, bahwa yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi ini adalah markup anggaran.
"Dari perhitungan kerugian negara kata dia, mencapai angka Rp1.011.000.000. "Dari total anggaran Rp2,7 miliar," kata Kajari Tebo.
Posisi tiga tersangka bukan kebetulan, melainkan bagian dari skema kekuasaan internal. Kadis yang mengendalikan arah kebijakan, Kabid yang bertugas mengatur keuangan dan mengesahkan pembayaran dan Rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lapangan
Kombinasi ini menciptakan pola pengendalian penuh terhadap proses pengadaan, sebuah sinyal kuat bahwa proses bukan saja dikendalikan, tapi juga diarahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini menjerat setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.(*)
Add new comment