Heboh Mahar Kepsek Kota Jambi, Plt Kadisdik Lempar Bola ke Mardansyah

WIB
IST

Jambi - Bola panas dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Jambi akhirnya direspons oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Jaelani, angkat bicara terkait isu liar pergerakan 'Genk P' dan 'Genk A' yang disebut-sebut bergerilya meminta mahar hingga Rp 100 juta.

Saat dimintai konfirmasi mengenai manuver dua kelompok itu, Jaelani memberikan jawaban yang terkesan hati-hati dan diplomatis.

Ia Tak secara tegas menampik keberadaan kelompok itu. Namun juga tak mengiyakan secara gamblang.

Jaelani justru menekankan bahwa mekanisme seleksi saat ini sudah berbeda dan terintegrasi dengan sistem pusat.

"Coba kontak Pak Mardansyah. Karena seleksi ini sekarang lewat by sistem juga di Kemdikdasmen... jadi dak kayak (tidak seperti) dulu," kata Jaelani saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).

Meski berdalih sistem sudah ketat, Jaelani tak menampik potensi adanya penumpang gelap yang mencoba bermain. Merespons isu mahar puluhan juta yang dipatok 'Genk P' dan 'Genk A', Jaelani menegaskan kembali instruksi Wali Kota Jambi.

Ia meminta para calon Kepsek untuk tutup telinga terhadap segala bentuk iming-iming jabatan instan. Peringatan keras juga ia tujukan kepada "orang dalam" di lingkungan Disdik yang nekat bermain api.

"Yang jelas sebagaimana arahan Pak Wako, jangan percayo dengan iming-iming jika ado yang nawari," tegasnya.

"Dan kepada staf-staf Disdik pun sudah diingatkan... jika ada yang main-main tanggung resikonya," ancam Jaelani.

Ketika didesak lebih jauh mengenai langkah konkret Disdik untuk membatasi ruang gerak para 'makelar' ini di lapangan, Jaelani enggan berkomentar panjang lebar.

Ia memilih melimpahkan penjelasan teknis kepada bawahannya.

"Itu yang dari saya. Selebihnya bisa ke Pak Mar (Mardansyah)," pungkasnya singkat.

Jawaban diplomatis ini tentu belum sepenuhnya menjawab keresahan publik, terutama setelah munculnya desakan dari pengamat dan DPRD agar KPK turun tangan mengusut dugaan tarif jabatan yang dinilai sudah di luar nalar tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network