Cek Endra Apresiasi Langkah Bahlil Bentuk Ditjen Gakkum ESDM

WIB
IST

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru saja resmi melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) dan Ma'mun sebagai Direktur Penindakan Pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM.

Pelantikan berlangsung di Ruang Sarulla, Gedung Chairul Saleh, Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Bahlil mengungkapkan, pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan aset negara. Ia lantas menegaskan pentingnya pengembalian aset negara, termasuk Pasar 33, serta memastikan tata kelola yang sesuai aturan.

"Jadi kami gak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tambah lurus. Yang bengkok kita luruskan," ucapnya saat ditemui usai pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Bahlil mengungkapkan bahwa struktur Ditjen Gakkum nantinya akan mencakup sejumlah direktorat, antara lain Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.

"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri. Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta. Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.

Sementara itu, saat disinggung mengenai alasan penunjukkan Rilke Jeffri Huwae sebagai Dirjen Gakkum, Bahlil menjelaskan bahwa Rilke memiliki rekam jejak yang cukup bagus dalam menangani sektor tambang dan berintegritas.

"Iya dia pangkatnya sudah memenuhi syarat. Yang kedua kan dia jaksa di Maluku Utara, tambang-tambang ini. Bangka Belitung. Yang kedua saya lihat mukanya tidak aneh-aneh. Kalau pintar aneh-aneh itu gak bisa. Kita maunya yang gak usah terlalu banyak olah-olah. Jangan ada gerakan tambahan," katanya.

Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Golkar, Drs. H. Cek Endra, menyampaikan apresiasi atas langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM. Ia turut hadir menyaksikan langsung pelantikan pejabat pertama Dirjen Gakkum, Rilke Jeffri Huwae, dan Direktur Penindakan, Ma’mun, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).

Cek Endra, yang tampil gagah dalam balutan jas warna hitam, menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam menata sektor energi dan sumber daya mineral secara lebih bersih dan terukur.

"Kami sangat mendukung inisiatif ini. Pembentukan Ditjen Gakkum adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah sektor strategis seperti ESDM," ungkap Cek Endra yang juga Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi.

Cek Endra juga menyoroti struktur Ditjen Gakkum yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK dan unsur TNI, sebagai representasi komitmen kolaboratif lintas lembaga.

"Ini desain yang kuat. Harapannya tentu bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Bahwa ke depan, tata kelola SDA kita akan jauh lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah kaya sumber daya alam seperti Jambi, ia berharap Ditjen Gakkum turut memberikan atensi ke wilayah-wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap pelanggaran, seperti pertambangan tanpa izin, reklamasi fiktif, dan penyalahgunaan aset negara.

Cek Endra menilai di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Kementerian ESDM terus menunjukkan komitmennya terhadap reformasi tata kelola di sektor-sektor vital negara. Termasuk melalui transformasi internal di Kementerian ESDM.

"Kami di legislatif siap mengawal dan menyukseskan agenda ini," tegas Cek Endra.

Cek Endra menyatakan kesiapan Provinsi Jambi, melalui sinergi pusat-daerah, untuk menjadi salah satu laboratorium awal penataan sektor energi dan tambang secara bersih.

"Kami siap mendukung. Baik melalui pengawasan DPR, masukan dari masyarakat daerah, maupun sinergi dengan kementerian. Kita ingin kehadiran negara benar-benar terasa dalam pengelolaan sumber daya alam," tutupnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.