Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menemukan kejanggalan pada empat proyek rehabilitasi bangunan pemerintah di Kabupaten Tebo tahun 2024. Keempat proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Tebo itu adalah Rehabilitasi Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati, Rehabilitasi Dapur Basah Rumah Dinas Bupati, dan Rehabilitasi Turap Kantor Bupati.
Temuan BPK mengungkap kekurangan volume pekerjaan pada masing-masing proyek. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran. BPK merekomendasikan agar selisih dana segera dikembalikan ke kas daerah. Berikut laporan lengkapnya:
1. Rehabilitasi Pendopo Rumah Dinas Bupati Tebo
Proyek rehab pendopo (balai pertemuan) di kompleks Rumah Dinas Bupati Tebo ini dikontrakkan pada pertengahan Juli 2024 dengan nilai mendekati Rp900 juta. Penyedia jasa pelaksana proyek ini adalah CV Mulia Waskita dengan masa kerja sekitar 5 bulan hingga akhir 2024.
Pekerjaan mencakup perbaikan struktur pendopo dan fasilitas pendukungnya. BASTP (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) ditandatangani pada akhir Desember 2024. Seluruh pembayaran telah dicairkan melalui SP2D terakhir bulan Desember 2024.
Akan tetapi, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam rehabilitasi pendopo ini. Beberapa item pekerjaan – seperti volume pengecatan, pemasangan plafon, hingga finishing lantai – terealisasi lebih sedikit dari spesifikasi kontrak.
Nilai kekurangan volume mencapai 4,5% dari nilai kontrak. Artinya, terdapat kelebihan bayar sebesar jumlah tersebut yang telah dibayarkan pemerintah. Tapi pekerjaannya tidak terpenuhi di lapangan. Temuan ini muncul meskipun pengawasan proyek sudah dilakukan oleh konsultan pengawas (CV Setindo Karya Konsultan) senilai Rp44,99 juta. Kelebihan bayar ini belum disetor kembali hingga audit berlangsung.
BPK merekomendasikan Bupati Tebo agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR menagih kekurangan volume itu kepada CV Mulia Waskita untuk dikembalikan ke kas daerah. Menanggapi temuan ini, Dinas PUPR Tebo menyatakan kepada BPK RI akan menindaklanjuti dengan meminta kontraktor segera memperbaiki kekurangan pekerjaan atau mengembalikan kelebihan pembayaran.
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Tebo
Proyek kedua adalah rehab kediaman dinas Wakil Bupati Tebo. Kontrak pekerjaan ini dimulai akhir November 2024. Pemenangnya adalah CV Telago Rajo Construction. Nilai kontraknya sekitar Rp498,80 juta. Waktu pelaksanaan relatif singkat, hanya sekitar 60 hari kerja. Sehingga proyek menyeberang tahun hingga awal 2025.
Dari audit BPK RI itu dijelaskan, kontraktor baru menerima pembayaran termin pertama pada November 2024 (sekitar 30% nilai kontrak). Sisanya menjadi kewajiban pembayaran (hutang) pada tahun 2025. BASTP final ditandatangani pada awal tahun 2025. Setelah pekerjaan rampung 100%. SP2D pencairan termin pertama terbit pada akhir November 2024, sementara pembayaran sisanya dilakukan tahun 2025 setelah serah terima.
Dalam auditnya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada rehab rumah dinas Wabup ini. Beberapa pekerjaan seperti pemasangan keramik, perbaikan atap, dan pengecatan didapati tidak terpenuhi seluruhnya. Kelebihan bayar yang timbul tercatat 4% dari nilai kontrak.
Pada termin pertama 2024, pembayaran yang dicairkan dinilai melebihi progres fisik di lapangan. Dengan kata lain, pemerintah daerah telah membayar untuk volume pekerjaan yang belum dikerjakan oleh rekanan.
BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR menagih CV Telago Rajo Construction untuk menyetorkan Rp 20 juta kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Apabila pekerjaan yang kurang masih mungkin dilengkapi, kontraktor diwajibkan menyelesaikannya selama masa pemeliharaan.
Dinas PUPR Tebo mengaku sudah meminta kontraktor bersangkutan menuntaskan sisa pekerjaan awal 2025. Sekaligus berkoordinasi untuk pengembalian dana kelebihan jika ada item yang tidak bisa dipenuhi. Hingga audit berlangsung, dana itu belum dikembalikan menunggu tindak lanjut final.
3. Rehabilitasi Dapur Basah Rumah Dinas Bupati
Proyek ketiga menyasar dapur basah di kompleks Rumah Dinas Bupati Tebo. Dapur ini direhabilitasi pada akhir 2024 untuk meningkatkan kualitas fasilitasnya. CV Mulia Waskita selaku kontraktor pelaksana meneken kontrak No. 051/GF/SP/CK-DPUPR/APBD-P/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Waktu pekerjaan singkat (sekitar 45 hari) dan berhasil diselesaikan sebelum tahun baru 2025. BASTP ditandatangani akhir Desember 2024, dan pembayaran 100% telah dicairkan. Tidak ada hutang pembayarannya di tahun 2025 karena nilai proyek ini rampung tepat waktu (SP2D termin final terbit Desember 2024).
Meski selesai sesuai jadwal, audit BPK menemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Terdapat kekurangan volume pada beberapa detail, misalnya volume pemasangan keramik dapur dan instalasi peralatan yang terpasang lebih sedikit dari rencana.
Nilai kekurangan tersebut sekitar 5% dari nilai proyek. Alhasil, pembayaran penuh yang dilakukan pemda mengandung kelebihan dari yang seharusnya tidak dibayarkan karena pekerjaannya tidak ada. Temuan ini menunjukkan potensi kerugian daerah bila tidak ditagihkan kembali.
BPK merekomendasikan Kepala Dinas PUPR menegur CV Mulia Waskita dan menuntut pengembalian uang ke kas daerah. Selain itu, BPK meminta agar kualitas pekerjaan diperbaiki agar sesuai spesifikasi, mengingat bangunan dapur tersebut akan digunakan untuk kegiatan rumah dinas.
Dinas PUPR menyatakan sepakat dengan temuan BPK. Dalam tanggapannya kepada BPK RI, PUPR telah menginstruksikan kontraktor memperbaiki kekurangan finishing dapur dan siap mengembalikan kelebihan dana jika ada item yang tidak bisa diperbaiki lagi. Hingga LHP terbit, proses perbaikan masih berlangsung dan pengembalian uang dalam proses penyelesaian.
4. Rehabilitasi Turap Kantor Bupati Tebo
Temuan keempat adalah pada proyek rehabilitasi turap (dinding penahan tanah) di lingkungan Kantor Bupati Tebo. Proyek ini untuk memperbaiki struktur turap penahan di halaman kantor bupati yang rusak tergerus air.
CV Lumbung Emas memenangkan tender sesuai SPK Nomor 046/GF/SP/CK-DPUPR/APBD-P/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Waktu pelaksanaan ditetapkan 60 hari, sehingga pekerjaan molor hingga awal 2025. Hingga 31 Desember 2024, progres baru sekitar 30% dan telah dibayar termin pertama.
Sisa kontrak menjadi hutang yang dibayar tahun 2025 setelah proyek selesai. BASTP final rehabilitasi turap ini dilaksanakan sekitar Februari 2025 saat pekerjaan rampung seluruhnya. Dengan SP2D tahap akhir dicairkan tak lama kemudian.
BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan signifikan dalam proyek turap ini. Dari hasil pengukuran akhir, volume pasangan batu dan pengisian tanah belakang turap ternyata di bawah spesifikasi kontrak.
Kekurangan volume tersebut bernilai sekitar Rp30 juta, setara 6% dari nilai kontrak. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran setidaknya Rp30 juta – terutama pada pembayaran termin pertama 2024 – karena kontraktor dibayar lebih banyak daripada pekerjaan yang terpasang di lapangan. Kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaannya secara penuh.
Rekomendasi BPK untuk kasus ini ialah meminta CV Lumbung Emas menyelesaikan sisa pekerjaan turap sesuai kontrak dan mengembalikan kelebihan dana Rp30 juta yang telanjur dibayarkan tanpa volume terpasang.
Apabila masih dalam masa pemeliharaan, BPK mendorong Dinas PUPR memastikan kontraktor menambah volume pasangan batu hingga memenuhi spesifikasi atau menarik kembali dana kelebihannya. Menurut tanggapan resmi PUPR dalam laporan audit, pihak kontraktor bersedia melaksanakan pekerjaan tambahan pada awal 2025 dan siap mengembalikan kelebihan pembayaran setelah pekerjaan terpenuhi. Dinas PUPR menyatakan akan memonitor secara ketat hingga seluruh temuan terselesaikan.
Temuan audit BPK tahun 2024 atas empat proyek rehab gedung/bangunan di Tebo itu mengindikasikan pola kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan. BPK telah merekomendasikan langkah tegas, mulai dari penagihan pengembalian dana kepada masing-masing kontraktor hingga perbaikan fisik pekerjaan selama masa pemeliharaan.
Dinas PUPR Kabupaten Tebo melalui Kepala Dinas Hendry Nora menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Sejumlah upaya telah dilakukan, antara lain berkoordinasi dengan rekanan untuk memperbaiki item pekerjaan yang kurang serta menyetor kelebihan uang ke kas daerah. Bahkan, temuan BPK yang sudah ditindaklanjuti akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) berupa penerimaan pengembalian kerugian, sejalan dengan fungsi koreksi audit.(*)
Add new comment