Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang pria berinisial BW (34), warga Pekanbaru, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kota Baru dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi setelah mencuri motor milik warga Paal Lima, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Jambi tanpa perlawanan.
"Pelaku mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban dengan cara merusak kunci stang yang terparkir di depan rumah korban. Tim kami bergerak cepat begitu mendapat informasi dari pelapor dan berhasil menangkap pelaku malam harinya," ujar Ipda Deddy saat dikonfirmasi,Senin (4/8/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 16.35 WIB, di Jl. Pangeran Hidayat RT.07, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Korban, baru saja memarkirkan motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang.
Tak lama berselang, saat korban keluar rumah, motor tersebut sudah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp33 juta," tambah Ipda Deddy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 1412 XX (milik korban)
Sepeda motor Honda Vario hitam BH 6093 MD (sarana pelaku)
Helm warna kuning bertuliskan 'Maxim'
Flashdisk berisi rekaman CCTV
Sejumlah pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," pungkas Ipda Deddy.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Add new comment