Polisi menggerebek rumah seorang pejabat eselon setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Tanjab Barat, dan menemukan empat paket sabu di laci motor. Kasus ini memicu reaksi keras publik dan Pemkab siap beri sanksi tegas jika terbukti bersalah.
***
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat menggerebek rumah seorang pejabat eselon Pemkab Tanjab Barat berinisial E pada Sabtu malam, 6 September 2025. Penggerebekan berlangsung di kediamannya Tungkal Ilir.
Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah petugas kepolisian memasuki rumah itu. Dan memintanya mengambil bungkusan plastik yang disembunyikan di dalam laci sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di dalam rumah.
Setelah diambil dan dibuka di atas meja, bungkusan itu berisi empat paket sedang dalam klip plastik yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu (metamfetamin). Ditambah beberapa paket kecil lain berisi serbuk putih serupa yang ditemukan dalam lipatan kertas. Barang-barang itu segera diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Pada saat penggeledahan, E awalnya mengaku tak tahu pasti apa isi bungkusan itu. Ia menegaskan barang itu merupakan titipan seseorang untuk temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dalam video penggerebekan, E menyebut seorang kenalannya yang bernama Beni (diduga napi di LP) menitipkan bungkusan itu kepadanya, dengan alasan nanti akan ada orang lain yang datang untuk mengambil titipan itu.
Ketika Ketua RT setempat yang menyaksikan penggeledahan menanyakan mengapa barang titipan itu diberikan kepadanya, ia hanya menjawab. "Aku tak tahu juga," ujarnya.
Menjelang akhir video penangkapan, E juga terdengar meminta seseorang di tempat kejadian (seorang pria berbaju hitam) untuk menelepon seseorang bernama Robin, meski tidak jelas siapa yang dimaksud.
Usai penggerebekan, E beserta satu orang temannya yang turut berada di rumah langsung dibawa ke Markas Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita seluruh barang bukti sabu yang ditemukan dan mulai melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Iptu Epy Koto, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan di lapangan terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan barang bukti sabu itu. Hal ini termasuk menelusuri klaim E tentang titipan dari seorang napi Lapas.
Pihak Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal melalui Kasi Binadik Ali Sodikin menyatakan belum menerima informasi resmi dari Polres mengenai keterkaitan seorang napi bernama Beni dengan kasus ini.
Saat ini, status E dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif. Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki ketika dikonfirmasi media hanya mengarahkan agar wartawan menanyakan langsung ke Kasat Resnarkoba.
Jika benar, E diduga melanggar UU Narkotika dan berpotensi dikenai pasal kepemilikan/peredaran narkoba. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, termasuk uji lab barang bukti serta tes urin terhadap terduga (jika dilakukan). Polisi juga akan menelusuri peran pihak lain yang terlibat, baik pemberi titipan maupun calon penerima barang haram tersebut, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus tertangkapnya oknum Kabid Dinas tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Kepala Dinas PMPTSP Tanjab Barat, Muhamad Havis, selaku atasan langsung E, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian dalam penindakan itu.
Havis menegaskan Dinas PMPTSP menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap prosesnya sesuai prosedur serta seobjektif mungkin.
“Kami mendukung upaya kepolisian melakukan tindakan ini,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa pihak dinas akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian sebelum mengambil tindakan internal lebih lanjut.
Menurut Havis, setelah ada kejelasan hukum, barulah dinas akan menentukan langkah seperti sanksi administratif atau tindakan kepegawaian lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Katamso, SE turut angkat bicara mewakili Pemkab. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Sedang ditangani pihak kepolisian, kito (kami) nunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian dulu,” ujar Katamso, sembari menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku setelah proses hukum dari polisi selesai.
Wakil Bupati menyebut ia sudah meminta Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk berkoordinasi dan mempersiapkan langkah selanjutnya.
Penggerebekan seorang pejabat daerah terkait narkoba ini sontak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tanjung Jabung Barat. Video penangkapan E di rumahnya yang beredar luas di media sosial memicu berbagai reaksi netizen.
Banyak warga dan warganet yang mengaku terkejut dan kecewa mendapati oknum Aparatur Sipil Negara terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ke depan, status kepegawaiannya sangat bergantung pada hasil proses hukum. Jika terbukti bersalah atas kepemilikan atau peredaran narkotika, ia tidak hanya menghadapi ancaman hukuman pidana, tetapi juga sanksi disiplin berat sebagai ASN, yang bisa berujung pada pemecatan.
Pemerintah daerah melalui Sekda dan BKPSDM dipastikan akan memproses aspek kepegawaiannya sesuai ketentuan (misalnya PP tentang Disiplin PNS) setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*)
Add new comment