Proses lelang salah satu proyek jalan di Kabupaten Merangin, Jambi, meninggalkan jejak kejanggalan yang mencolok. Tender Penanganan Jalan Aur Berduri - Simpang Pulau Layang (Aur Berduri-Telun) senilai Rp 2 miliar dimenangkan oleh sebuah CV asal kabupaten tetangga (Kerinci) dengan penurunan harga yang teramat minim. Ini memicu pertanyaan serius tentang efisiensi anggaran dan iklim persaingan usaha.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin ini terdaftar dalam Rencana Umum Pengadaan dengan kode RUP 59549231. Sumber dananya berasal dari APBD tahun 2025 dengan pagu paket ditetapkan bulat sebesar Rp 2.000.000.000,00.
Keanehan pertama terendus dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket pekerjaan. Panitia lelang menetapkan HPS sebesar Rp 1.999.794.321,00. Angka ini nyaris menempel sempurna pada pagu anggaran, dengan selisih hanya Rp 205.679 saja.
Kejanggalan tender Proyek Penanganan Jalan Aur Berduri - Simpang Pulau Layang di Merangin semakin menguat, kala CV. Fajar Baru & CO, kontraktor asal Kerinci itu, diduga kuat menjadi satu-satunya penawar serius dalam lelang ini. Sementara enam perusahaan lainnya hanya bertindak sebagai 'boneka' pendamping.
Fakta ini menambah daftar keanehan.
"CV. Fajar Baru dan CO menjadi satu-satunya penawar. Yang lain seperti boneka," ungkap sebuah sumber yang memantau proses tender di Jambi.
Salah satu nama yang muncul sebagai peserta 'pendamping' dalam tender ini adalah CV Dita Kontraktor. Nama perusahaan ini belakangan sedang ramai mencuri perhatian publik karena keterlibatannya di sejumlah proyek di Kabupaten Muaro Jambi, yang juga memicu sorotan.
Kehadiran nama CV Dita Kontraktor dalam daftar peserta tender di Merangin menimbulkan spekulasi adanya jaringan atau pola tertentu dalam proses lelang proyek di berbagai daerah di Jambi.
Selengkapnya baca di sini :
Meskipun dalam data resmi tercatat ada 7 peserta yang mengikuti tender, dugaan bahwa enam di antaranya tidak melakukan penawaran secara kompetitif membuat kemenangan CV. Fajar Baru & CO terkesan seperti sebuah formalitas untuk mengesahkan calon tunggal.
Tender yang menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem harga terendah ini tercatat diikuti oleh 7 peserta. Namun, dari 7 perusahaan yang bersaing, CV. Fajar Baru & CO yang beralamat di Desa Air Tenang Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, keluar sebagai pemenang.
Harga penawaran yang diajukan CV. Fajar Baru & CO adalah Rp 1.991.532.240,87, dan setelah dikoreksi menjadi Rp 1.991.532.240,88. Ini berarti, penawaran pemenang hanya turun sekitar Rp 8,2 juta atau hanya 0,4% lebih rendah dari HPS yang sudah 'mepet' pagu.
Untuk proyek dengan kualifikasi usaha kecil, tender ini mensyaratkan peserta memiliki SBU Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001). Uniknya, dalam syarat kualifikasi disebutkan adanya pengecualian bagi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun. Mereka bisa mengikuti tender dengan nilai hingga Rp 2,5 miliar meski belum memiliki pengalaman kerja sama sekali.

Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, Ariya Asghara, S.T, MT, proyek ini merupakan pekerjaan rekonstruksi jalan.
Pekerjaan senilai hampir Rp 2 miliar itu mencakup beberapa item utama, antara lain Pekerjaan Tanah dan Geosintetik. Meliputi pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian dan penyiapan badan jalan.
Pekerjaan Struktur. Menggunakan beton struktur F’c 20 dan beton F’c 10.
Pekerjaan Baja Tulangan. Menggunakan Anyaman Kawat Yang Dilas (Welded Wire Mesh).
Meskipun tender telah dinyatakan selesai, kombinasi antara HPS yang nyaris sama dengan pagu maksimal dan kemenangan dengan selisih harga yang sangat tipis memunculkan pertanyaan besar. Apakah proses penentuan HPS telah dilakukan secara cermat dan wajar, dan apakah persaingan dalam tender tersebut benar-benar terjadi secara sehat?
Add new comment