Kesaksian Mengejutkan Emi Nopisah, Sebut Sekretariat DPRD 'Kecolongan' Soal Duit Ketok Palu

WIB
IST

JAMBI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah, hadir sebagai saksi kunci dalam sidang kasus suap 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017-2018. Dalam kesaksiannya yang mengejutkan, Emi Nopisah mengaku sama sekali tak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan RAPBD tersebut. Ia baru tahu skandal itu setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sidang yang menyeret mantan anggota dewan Sulianti ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Emi Nopisah dan dua orang saksi lainnya, yakni Very Aswandi dan Paut Sakarin dari pihak rekanan.

"Bagian sekretariat tidak mengetahui adanya permintaan uang pengesahan dan baru mengetahuinya saat ada OTT," ujar Emi Nopisah di hadapan Majelis Hakim.

Emi juga membeberkan bahwa saat itu anggota dewan yang terdaftar hanya 52 orang, karena tiga anggota lainnya telah mengundurkan diri untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Keterangan tak kalah mencengangkan datang dari saksi rekanan atau kontraktor, Paut Sakarin. Ia mengungkapkan bahwa pernah 'meminjamkan' uang senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Dodi Irawan.

"Hanya saja waktu itu penyebutannya meminjam," kata Paut, yang mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan. Diduga kuat, uang 'pinjaman' ini adalah bagian dari skema suap 'ketok palu' RAPBD.

Hidayat, Jaksa KPK menyatakan, keterangan para saksi, termasuk Emi Nopisah dan Paut Sakarin, sangat menguatkan dakwaan yang telah disusun.

"Pada pokoknya mereka (keterangan) saksi-saksi itu sangat mendukung untuk pembuktian dakwaan kami dalam perkara ini," terang jaksa KPK.

KPK juga memastikan masih akan menghadirkan sekitar lima saksi lain pada persidangan berikutnya untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network