Fakta baru terungkap dalam sidang kasus suap 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi 2017. Terdakwa Sulianti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, blak-blakan mengakui telah menerima uang haram itu dan kini merasa kapok.
Dalam persidangan, Sulianti membeberkan bahwa ia menerima uang dari anggota dewan lain, Nurhayati, sebanyak dua kali pada awal tahun 2017.
"Saat itu saya diminta datang ke rumah Nurhayati untuk mengambil 'kue' dari Kusnindar," ujar Sulianti dalam keterangannya di persidangan.
Ia merinci, total uang yang ia terima mencapai Rp 200 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp 100 juta diterima pada Januari 2017, dan tahap kedua Rp 100 juta lagi sekitar bulan Maret 2017. Saat menerima uang itu, ia hanya diberitahu bahwa itu adalah "ucapan terima kasih dari gubernur".
Setelah menerima uang itu, Sulianti mengaku hidupnya tak tenang. Ia merasa takut, resah, dan cemas. Perasaan tertekan itu muncul karena ia dilarang keras untuk berbicara atau mengaku kepada siapa pun bahwa ia telah menerima uang tersebut.
"Saya merasa telah membuat kesalahan, harusnya saya tidak menerima yang bukan hak saya," sesalnya.
Menyadari kesalahannya, Sulianti mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima. Uang sebesar Rp 200 juta itu telah ia transfer ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2024.
"Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Atas pengakuannya, Sulianti memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Pengakuan Sulianti ini pun dibenarkan oleh jaksa penuntut umum, yang menyatakan keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada 19 November.(*)
Add new comment