JAMBI - Drama persidangan kasus dugaan korupsi PT PAL yang menyeret mantan direkturnya, Wendi Haryanto, kembali memanas di Pengadilan Negeri Jambi. Kali ini, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, hadir sebagai saksi.
Dalam kesempatan itu, Bengawan Kamto membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah merugi hingga miliaran rupiah sejak membeli perusahaan itu.
Kok Bisa?
Sidang kasus korupsi senilai Rp 105 miliar yang dikucurkan Bank BNI untuk PT Prosimpek Agrolestari (PAU) pada periode 2018-2019 ini digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025. Empat saksi dihadirkan, termasuk perwakilan BPN Muaro Jambi, Bengawan Kamto, Direktur Utama PT PAL Victor Gunawan, dan Branch Business Manager BNI Palembang, Rais Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Bengawan Kamto, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, mengaku rugi besar. Ia menyebut, sejak membeli PT PAL dari pemilik sebelumnya, dirinya sudah dihadapkan pada segudang masalah.
"Mulai dari operasional, masalah jalan, mesin, dan masalah lainnya," beber Bengawan.
Parahnya lagi, setelah membeli dan pabrik mulai beroperasi, PT PAL tak pernah meraup laba. Bengawan Kamto bahkan mengklaim harus menutupi biaya operasional dan lainnya dari uang pribadinya, yang berasal dari perusahaan lain.
Ia merinci, uang yang terpakai untuk PT PAL mencapai sekitar Rp 60 miliar, dan PT PAL masih memiliki utang kepadanya sebesar Rp 40 miliar. Total kerugian yang disebutnya mencapai Rp 100 miliar!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengulik detail proses pembelian PT PAL oleh Bengawan Kamto. Bengawan Kamto menjelaskan bahwa dirinya membeli PT PAL dari Wendi Haryanto atas usulan Victor Gunawan, karena ingin mencoba peruntungan baru di bidang sawit.
Saat itu, Bengawan membeli PT PAL seharga Rp 126,5 miliar, jauh di bawah penawaran awal sebesar Rp 150 miliar. Ia juga menambahkan, pembelian tersebut dilakukan dengan meminjam ke bank, di mana aspek teknis pinjaman diserahkan sepenuhnya kepada Victor.
Kesaksian Bengawan Kamto ini semakin membuka tabir kasus dugaan korupsi PT PAL yang merugikan banyak pihak.(*)
Add new comment