Gegara Solar Dibatasi, Massa Sopir Truk 'Kepung' Kantor Wali Kota Jambi!

WIB
IST

Jambi - Ratusan sopir truk angkutan material melumpuhkan kawasan Tugu Keris Siginjai sebelum menggeruduk Kantor Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Mereka yang tergabung dalam Aliansi Angkutan Bersatu memprotes keras kebijakan pembatasan pembelian solar subsidi yang dianggap mencekik leher para sopir kecil.

Klakson truk bersahut-sahutan memecah udara pagi sejak pukul delapan. Kawasan ikonik Kota Jambi itu sontak berubah menjadi lautan kendaraan. Barisan truk pasir, truk batu bata, hingga bus wisata terparkir rapat, memaksa lalu lintas dialihkan.

"Banyak hak kami yang tidak terakomodir dalam Perwal itu. Kami minta pemerintah mendengar aspirasi para sopir dan pelaku usaha angkutan darat," teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Amarah para sopir bukan tanpa alasan. Perwakilan sopir truk batu bata, Ariadi, menilai kebijakan Wali Kota Jambi sama sekali tak berpihak pada rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada solar subsidi.

"Kami ini bukan pengusaha besar, Pak Wali. Kami hanya sopir yang hidup dari solar bersubsidi. Kalau solar dibatasi, truk kami berhenti, dapur kami juga ikut padam," tegas Ariadi.

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Para sopir merasa terjepit oleh regulasi yang disebutnya "menutup mata terhadap realitas ekonomi rakyat bawah."

"Kami bukan melawan pemerintah, tapi menuntut keadilan. Kalau mau batasi solar, kasih dulu solusinya. Jangan cuma buat aturan dari balik meja kantor," semburnya.

Sopir truk protes kebijakan Wali Kota Jambi

Aliansi Angkutan Bersatu dengan tegas menuntut Wali Kota Jambi untuk mencabut atau merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025. Berikut adalah lima poin tuntutan utama mereka:

  1. Revisi total Surat Edaran Wali Kota Jambi No.19 Tahun 2025.
  2. Tindak tegas para 'pelangsir' BBM bersubsidi yang bermain di SPBU.
  3. Batasi nominal pembelian BBM Bersubsidi menjadi Rp 350.000 per hari, bukan membatasi pembelinya.
  4. Setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menunjukkan Barcode dan STNK Asli.
  5. Revisi Perwal Kota Jambi karena menunjuk SPBU tertentu, yang dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Aksi besar-besaran ini mendapat respons dari DPRD Kota Jambi.

Ketua Komisi II, Djokas Siburian, menilai ada potensi pelanggaran aturan dalam Surat Edaran Wali Kota.

"Jangan ada SE yang melanggar undang-undang. Harus diuji, kalau menyalahi ya harus dihapus," tegas Djokas di hadapan para pendemo.

Politisi PDIP tersebut mengaku akan memperjuangkan aspirasi para sopir melalui lembaga legislatif.

"Secara institusi akan kami rapatkan dulu. Tapi secara pribadi, saya setuju dengan tuntutan rekan-rekan pendemo," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi massa masih terkonsentrasi di depan Kantor Wali Kota Jambi. Para sopir menegaskan tidak akan beranjak hingga ada itikad baik dan respons langsung dari Wali Kota Jambi.(*)

Arif Safwan

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network