Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan PT Belimbing Sriwijaya sebagai pemenang tender paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jambi 1. Perusahaan yang berbasis di Jelutung, Kota Jambi ini berhasil menyingkirkan 76 pesaing lainnya dengan nilai penawaran Rp 13.156.120.800,00.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kode 61062528, proyek ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 16,44 miliar. Penawaran PT Belimbing Sriwijaya dinilai efisien karena berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proyek ini akan menyasar lima lokasi madrasah di tiga kabupaten/kota, yakni MTSN 4 Kota Jambi, MAN 1 Tanjung Jabung Timur, MAS Mafatihul Huda (Tanjab Barat), MAS Nurul Aqsho, dan MTSS Nurul Hidayah (Tanjab Timur).
Namun, kemenangan ini memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, PT Belimbing Sriwijaya memiliki rekam jejak yang sarat masalah, mulai dari kasus korupsi, sanksi blacklist, hingga kualitas pekerjaan yang buruk di berbagai proyek sebelumnya.
Berdasarkan data internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diperoleh, terungkap susunan jajaran petinggi perusahaan. Nama Kasuma Armaninata, yang sebelumnya disebut tersandung kasus hukum di Kepulauan Riau, tercatat duduk di kursi Direktur.
Berikut adalah susunan lengkap pengurus PT Belimbing Sriwijaya:
- Komisaris Utama: Yatiman
- Komisaris: Zainaria
- Direktur Utama: Hendi
- Direktur: Kasuma Armaninata

Informasi yang lebih mengejutkan datang dari sumber internal di lapangan. Kemenangan dan eksistensi PT Belimbing Sriwijaya dalam memenangkan berbagai proyek pemerintah diduga tak berdiri sendiri.
Perusahaan ini santer disebut-sebut memiliki afiliasi kuat dengan salah seorang pengusaha ternama warga keturunan di Jambi yang dikenal dengan inisial Ab.
"PT Belimbing Sriwijaya sering dipakai oleh Ab... untuk mengelola proyek-proyek pemerintah," ujar sumber terpercaya Jambi Link saat memberikan informasi, Selasa (25/11/2025).
Dugaan keterkaitan ini memicu pertanyaan apakah kemenangan PT Belimbing Sriwijaya dalam tender Kementerian PU, meski memiliki rekam jejak blacklist dan temuan BPK, berkaitan dengan pengaruh sosok 'kuat' di belakang layar?
Jejak Sengketa Hukum dan Permasalahan
Perjalanan PT Belimbing Sriwijaya diwarnai sejumlah sengketa hukum, baik berupa sengketa kontrak, gugatan tender, maupun kasus pidana korupsi. Berikut rincian riwayat tersebut:
- Blacklist (Daftar Hitam) 2022 – Akibat gagal menyelesaikan proyek Polder Banjir Tanjungpinang tahun 2021, PT Belimbing Sriwijaya dijatuhi sanksi daftar hitam oleh Kementerian PUPR. Berdasarkan catatan LKPP, perusahaan ini diblacklist selama 1 tahun (2 Maret 2022 – 2 Maret 2023) oleh Satker terkait. Deskripsi pelanggaran, penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek polder banjir tersebut terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara Rp 931 juta. Sanksi blacklist ini berarti PT Belimbing Sriwijaya dilarang mengikuti tender pemerintah manapun selama periode tersebut. Setelah Maret 2023, status blacklist berakhir (Selesai).
- Kasus Korupsi Polder Tanjungpinang 2021 – Gagalnya proyek pengendalian banjir di Tanjungpinang berlanjut ke proses hukum pidana. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyidikan dan menetapkan 2 tersangka pada Mei 2024, yakni Pesrizal (Pejabat Pembuat Komitmen, PNS Kementerian PUPR) dan Kasuma Armaninata (Direktur PT Belimbing Sriwijaya). Kejati Riau menduga keduanya melakukan tindak pidana korupsi karena proyek Rp 16,3 M tidak selesai, merugikan negara ~Rp 931 juta. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh para tersangka saat penyidikan, namun proses hukum tetap berjalan. Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada pertengahan 2024. Hasil persidangan, menurut pemberitaan, kedua terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun masing-masing. Vonis relatif ringan ini mempertimbangkan pengembalian kerugian dan faktor lainnya. Kasuma Armaninata selaku direktur perusahaan akhirnya menjalani hukuman, menjadikan kasus ini preseden serius bagi PT Belimbing Sriwijaya. Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV provinsi Kepri. Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 melakukan lelang dan menetapkan PT.Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar sebagai pemenang.
- Sengketa Tender Air Manjuto 2017 (PTUN Bengkulu) – PT Belimbing Sriwijaya terlibat sengketa administratif dengan satuan kerja Kementerian PUPR terkait tender proyek irigasi di Bengkulu. Pada November 2020, perusahaan mengajukan Permohonan Fiktif Positif di PTUN Bengkulu (Perkara No. 1/P/FP/2020/PTUN BKL) dengan pemohon PT Belimbing Sriwijaya melawan Termohon PPK Irigasi dan Rawa I SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Sengketa ini muncul karena pokja lelang diduga tidak memberikan keputusan tertulis atas permohonan tertentu dalam tender tersebut (misal: permintaan penjelasan atau sanggahan). Majelis PTUN Bengkulu pada 7 Desember 2020 mengabulkan permohonan PT Belimbing Sriwijaya, menyatakan terbukti ada kelalaian administrasi oleh termohon. Inti kasus, PT Belimbing Sriwijaya keberatan terhadap proses tender peningkatan jaringan irigasi Air Manjuto (Kab. Mukomuko). Pokja lelang sempat melakukan pembuktian kualifikasi, namun hasilnya dipersoalkan sehingga kasus dibawa ke ranah PTUN.
- Gugatan Proyek Sungai & Pantai Kepri (PTUN Tanjungpinang) – Pada tahun 2022, PT Belimbing Sriwijaya juga tercatat sebagai penggugat di PTUN Tanjung Pinang dalam sengketa tender/kontrak dengan satuan kerja PUPR Kepulauan Riau. Perkara Nomor 4/G/2022/PTUN.TPI mencatat Penggugat: PT Belimbing Sriwijaya vs Tergugat: PPK Sungai dan Pantai, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV Prov. Kepri. Sengketa ini diduga terkait proyek pengamanan pantai atau sungai di wilayah Kepri pada 2022, kemungkinan lanjutan dari kisruh proyek polder banjir. PT Belimbing Sriwijaya menggugat keputusan terminasi kontrak atau penunjukan penyedia lain.
- Gugatan Perdata terhadap PPK (PN Bengkulu) – Selain jalur PTUN, PT Belimbing Sriwijaya pernah menempuh gugatan perdata. Tercatat Putusan PN Bengkulu No. 65/Pdt.G/2020/PN Bgl (putusan Maret 2021) dengan Penggugat PT Belimbing Sriwijaya melawan Tergugat Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran proyek tertentu.
- Isu Kualitas dan Pengawasan Proyek – Di luar jalur pengadilan, PT Belimbing Sriwijaya kerap disorot media karena permasalahan mutu pekerjaan. Contohnya kasus Rusunawa Kota Jambi (2017) yang molor; hingga 2020 rusunawa belum diserahterimakan namun sudah dihuni, memicu pertanyaan publik. Seorang anggota dewan Jambi bahkan mempertanyakan “siapa pemilik PT Belimbing Sriwijaya” seraya menyinggung rumor perusahaan ini pernah masuk daftar hitam pemerintah. Begitu pula, proyek RS Pratama Rantau Rasau yang retak-retak pasca pembangunan membuat ormas dan media menjuluki rekam jejak perusahaan sebagai “riwayat hitam” karena kerap bermasalah.
Temuan Audit BPK RI 2025 atas Proyek PT Belimbing Sriwijaya Rp 15,71 Miliar
Proyek peningkatan struktur Jalan Panglima A. Hamid – Parit 6 Tungkal 1 senilai Rp 15,71 miliar yang dikerjakan PT Belimbing Sriwijaya disorot. Audit BPK RI 2025 menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan nilai temuan mencapai Rp 947 juta.
BPK mencatat kekurangan terjadi pada pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal. Nilai kerugian akibat kekurangan mutu pekerjaan mencapai Rp 947.103.058,56.
Permasalahan disebut muncul karena lemahnya pengawasan Dinas PU. Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat dinilai tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan. BPK RI juga mencatat PPK dinas tidak cermat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Proyek ini dilelang pada Juli 2024 melalui LPSE dengan nilai pagu dan HPS Rp 15,9 miliar. PT Belimbing Sriwijaya akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dengan kontrak Rp 15.711.036.811,92.
Paket ini masuk kategori usaha menengah dengan jenis kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. Lokasi pembangunan berada di Tanjung Jabung Barat.
Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat kepada BPK RI menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.
Bupati Tanjung Jabung Barat juga mengambil sikap serupa. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi auditor negara agar persoalan kualitas pekerjaan tidak berulang.
Jalan Panglima A. Hamid – Parit 6 Tungkal 1 merupakan salah satu akses utama warga Tungkal. Dengan kontrak lebih dari Rp 15,7 miliar, proyek ini diharapkan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. Namun dengan adanya temuan BPK, kualitas hasil pekerjaan kembali jadi sorotan publik.
Hendi, Dirut PT Belimbing Sriwijaya belum merespon konfirmasi tim Jambi Link.(*)
Add new comment