Jambi - Proses seleksi calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode 2026-2031 menuai polemik. Salah satu peserta seleksi, Sargawi, melayangkan somasi keras kepada Panitia Seleksi (Pansel) dan Wali Kota Jambi.
Ia menduga adanya maladministrasi, cacat prosedur, hingga dugaan pengondisian calon dalam proses tersebut.
Sargawi, yang merupakan warga Sarolangun dan berlatar belakang wiraswasta, mengirimkan surat somasi tertanggal 3 Desember 2025.
"Tadi sore sudah saya kirimkan surat somasinya," kata Sargawi kepada wartawan.
Dalam suratnya, ia menilai seleksi ini tak transparan dan melanggar prinsip Good Governance.
"Proses seleksi yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi seharusnya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Namun, panitia terkesan tertutup dan elitis tanpa melibatkan publik," ujar Sargawi.
Sargawi lantas membeberikan poin-poin krusial yang menjadi dasar somasinya. Pertama, Sargawi menuding seleksi tertutup dan waktu terlalu singkat. Sargawi menyoroti bahwa pengumuman seleksi hanya dilakukan melalui laman website Pemerintah Kota Jambi tanpa publikasi luas di media massa lain.
Selain itu, jadwal seleksi dinilai terlalu singkat sehingga menutup ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan rekam jejak calon.
Ia juga memprotes klausul "Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat". Menurutnya, klausul ini menghalangi proses keadilan dan akuntabilitas publik.
Kedua, Sargawi menyoroti ihwal syarat calon yang dinilainya "Dipermudah". Dalam somasinya, Sargawi menemukan kejanggalan pada persyaratan kriteria. Menurutnya, persyaratan poin 6 hanya menyebut "wawasan manajemen perusahaan" secara umum.
Padahal, lazimnya seleksi direksi PDAM mewajibkan Sertifikat Manajemen Air Minum dari lembaga terakreditasi.
Kemudian poin 9 mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang tata kelola perusahaan. Sargawi menilai ini bertentangan dengan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 yang mengharuskan pengalaman manajerial memimpin tim bagi perusahaan berbadan hukum.
"Perluasan kriteria ini diduga untuk meloloskan calon tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi," tegasnya.
Poin paling fatal yang disorot adalah ketidaksinkronan jadwal. Berdasarkan Pengumuman Nomor PD.01/009/PANSEL-2025 tanggal 24 November 2025, jadwal wawancara dengan Tim Pansel seharusnya dilaksanakan pada 4 Desember 2025 sebagai bagian dari rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Namun, anehnya, menurut Sargawi, Pansel justru sudah mengeluarkan Pengumuman Hasil UKK (Nomor PD.01/014/PANSEL-2025) pada 2 Desember 2025, dua hari sebelum jadwal wawancara yang ditetapkan sebelumnya.
"Pengumuman tanggal 2 Desember 2025 tentang Hasil UKK itu cacat prosedur karena mendahului jadwal wawancara yang ditetapkan sendiri oleh Pansel," tegas Sargawi.
Atas dugaan pelanggaran itu, Sargawi memberikan batas waktu 7x24 jam kepada Pansel dan Wali Kota Jambi untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak, ia mengancam akan menempuh jalur hukum, baik gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat pengalaman kerja (Pasal 236 KUHP).
Sebagai informasi, dari 20 peserta yang lulus seleksi administrasi, Pansel telah mengumumkan 10 nama yang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan pada 2 Desember 2025.
Nama-nama tersebut adalah Andri Susanto, Arianto, Dodi Darsono, Dwike Riantara, Eri Suganda, Ikhsanul Poetra, M. Kadafi, Milasari Listya Dewi, Nour Hidayah, dan Sahat Parulian Siagian.
Sargawi sendiri, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, namanya tidak tercantum dalam daftar 10 besar tersebut.
Tembusan somasi ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Ketua Perpamsi, hingga penegak hukum di Jambi.
Add new comment