DPRD Provinsi Jambi membahas defisit anggaran dalam rapat paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024. Fokus pada menjaga anggaran tetap sehat demi kelancaran program kerakyatan.
DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024. Rapat ini diadakan pada Senin (12/8) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD, Faisal Riza dan Burhanuddin Mahir.
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, hadir bersama sejumlah pejabat dari lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi. Wakil Gubernur Jambi membacakan Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
Edi Purwanto menyatakan bahwa Nota Pengantar tersebut akan menjadi bahan pembahasan bagi Komisi, Fraksi, dan Badan Anggaran DPRD. "Nota pengantar itu selanjutnya akan dibahas di Banggar dengan konsultasi bersama komisi dan fraksi-fraksi," ujarnya.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam nota penyampaian adalah defisit anggaran. Edi Purwanto menekankan pentingnya mencermati masalah ini agar program-program pemerintah, terutama yang bersifat kerakyatan, tidak terganggu. "Memang ada disampaikan soal defisit anggaran yang perlu kita cermati bersama sehingga program-program yang prioritas dan mandatory harus kita pertahankan," ungkapnya.
Edi Purwanto menambahkan bahwa program yang bisa ditunda akan dibahas lebih lanjut dalam forum. "Namun intinya bagaimana APBD kita tetap sehat, dan kondisi pemerintahan bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. Hal ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Jambi untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan anggaran daerah, meskipun menghadapi tantangan defisit.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan dan penyesuaian anggaran, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jambi.(*)
Add new comment