MUARA SABAK — BPK RI menemukan kekurangan volume pekerjaan pada delapan paket kontrak Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan atau JIJ di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Nilai temuannya mencapai Rp114.668.440,92.
Temuan itu dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025 pada Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Dinas Perkim pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal JIJ sebesar Rp32.326.052.038,00. Sampai 30 November 2025, realisasinya baru Rp20.185.157.961,00 atau 62,44 persen.
Belanja Modal JIJ itu dipakai untuk pembangunan, rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan, irigasi dan jalan yang umumnya dilaksanakan melalui kontrak dengan penyedia jasa.
Berdasarkan laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan, sampai 30 November 2025 terdapat 137 paket kontrak yang sudah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan, dengan nilai Rp19.380.555.273,00.
Namun, dari pemeriksaan uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, serta pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa dan staf Inspektorat, BPK menemukan delapan paket yang volumenya kurang.
Bahasa sederhananya begini: proyek sudah dinyatakan selesai. Pembayaran berjalan. Tapi saat diukur, sebagian pekerjaan tidak sebesar yang seharusnya.
Delapan Paket yang Disorot BPK
| Paket dan penyedia | Nilai kontrak | Temuan kekurangan volume |
|---|---|---|
| Drainase Perumahan Edelweiss Regency 3, Parit Culum I, CV TK | Rp180.279.000 | Rp7.867.479 |
| Jalan rabat beton Dusun Panusuk RT 02, Desa Lagan Tengah, CV MMK | Rp189.976.000 | Rp11.025.171,29 |
| Jerambah beton RT 06 Kampung Baru, Muara Sabak Ulu, CV SN | Rp656.688.000 | Rp18.548.471,23 |
| Jalan rabat beton arah Kantor Camat RT 18 Kampung Laut, CV CT | Rp275.370.000 | Rp11.236.374,96 |
| Jerambah beton dan peningkatan kualitas jalan RT 21 Mendahara Ilir, CV SGI | Rp2.068.159.000 | Rp3.327.452,34 |
| Jerambah beton menuju TPS3R RT 21 Menhil, CV SJ | Rp200.037.000 | Rp41.667.846,11 |
| Jalan rabat beton RT 21 Mendahara Ilir, CV AT | Rp196.422.000 | Rp18.828.116,84 |
| Jalan rabat beton menuju Pesantren Al-Fatah Teluk Dawan, CV JUM | Rp596.380.000 | Rp2.167.529,15 |
Total nilai kontrak delapan paket itu mencapai Rp4.363.311.000,00. Total kekurangan volume yang dihitung BPK mencapai Rp114.668.440,92.
Dari delapan paket itu, nilai kekurangan volume terbesar ada pada proyek Pembangunan Jerambah Beton menuju TPS3R RT 21 Kelurahan Menhil Kecamatan Mendahara oleh CV SJ, yakni Rp41.667.846,11.
Temuan terbesar kedua ada pada proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton RT 21 Kelurahan Mendahara Ilir Kecamatan Mendahara oleh CV AT, yakni Rp18.828.116,84.
Temuan terbesar ketiga ada pada proyek Pembangunan Jerambah Beton RT 06 Kampung Baru Kelurahan Muara Sabak Ulu oleh CV SN, yakni Rp18.548.471,23.
Yang Kurang Bukan Satu Dua Baut
BPK juga membuka rincian teknis kekurangan volume pada Lampiran 8. Pada proyek drainase Perumahan Edelweiss Regency 3, item yang kurang meliputi beton mutu f’c 10 Mpa sebanyak 0,90 m3 senilai Rp1.562.400, bekisting drainase sebanyak 20,13 m2 senilai Rp4.468.860, dan bekisting lantai sebanyak 7,95 m2 senilai Rp1.836.219.
Pada proyek jalan rabat beton Dusun Panusuk RT 02 Desa Lagan Tengah, BPK menemukan kekurangan item beton Fc’ 17,5 sebanyak 6,52 m3 senilai Rp11.025.171,29.
Pada proyek jerambah beton RT 06 Kampung Baru Muara Sabak Ulu, BPK menemukan kekurangan beton Fc’ 20 Mpa sebanyak 1,41 m3 senilai Rp2.350.573,47 dan bekisting sebanyak 64,16 m3 senilai Rp16.197.897,76.
Pada proyek jalan rabat beton arah Kantor Camat RT 18 Kampung Laut, BPK menemukan kekurangan beton Fc’ 17,5 sebanyak 6,79 m3 senilai Rp11.236.374,96.
Pada proyek jerambah beton dan peningkatan kualitas jalan RT 21 Mendahara Ilir, BPK menemukan kekurangan pekerjaan beton mutu f’c 16,9 Mpa atau K200 STA 0–63 sebanyak 2,00 m3 senilai Rp3.327.452,34.
Pada proyek jerambah beton menuju TPS3R RT 21 Menhil, BPK menemukan tujuh item bermasalah, mulai dari pembesian kolom pedestal, bekisting kolom pedestal, beton kolom pedestal, pembesian kolom, bekisting kolom, beton kolom, hingga penyesuaian harga satuan pada item bekisting dan steger/perancah.
Pada proyek menuju TPS3R itu, item penyesuaian harga satuan pada pekerjaan bekisting dan steger/perancah saja menyumbang temuan Rp11.426.401,45.
Pada proyek jalan rabat beton RT 21 Mendahara Ilir, BPK menemukan kekurangan beton Fc’ 17,5 sebanyak 10,27 m3 senilai Rp16.629.803,09, pasir urug sebanyak 1,74 m3 senilai Rp691.945,22, dan lantai kerja sebanyak 1,74 m3 senilai Rp1.506.368,53.
Pada proyek jalan rabat beton menuju Pesantren Al-Fatah Teluk Dawan, BPK menemukan kekurangan beton Fc’ 17,5 Mpa sebanyak 1,06 m3 senilai Rp2.167.529,15.
Aturan yang Menjadi Dasar BPK
BPK menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya ketentuan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.
BPK juga mengacu pada ketentuan kontrak harga satuan, yang pembayarannya harus berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Untuk pekerjaan Jerambah Beton dan Peningkatan Kualitas Jalan RT 21 Mendahara Ilir, BPK merujuk syarat umum kontrak yang mengatur pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Untuk surat perintah kerja pada paket lain, BPK menegaskan pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat penandatangan kontrak.
Maka, ketika volume fisik lebih kecil dari volume yang dibayar, selisihnya oleh BPK dihitung sebagai kelebihan pembayaran.
Siapa yang Disebut BPK Bertanggung Jawab?
BPK menyebut permasalahan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp114.668.440,92.
BPK menyebut penyebabnya ada tiga lapis: Kepala Dinas Perkim tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal JIJ, PPK pada delapan paket kontrak tidak cermat memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dalam kontrak.
Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Tanjung Jabung Timur memerintahkan Kepala Dinas Perkim memproses pemulihan kelebihan pembayaran Rp114.668.440,92 dari masing-masing penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas Perkim lebih optimal mengawasi pelaksanaan Belanja Modal JIJ dan menginstruksikan PPK agar lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan.
Bupati Tanjung Jabung Timur menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK.
Dalam rencana tindak lanjut, Pemkab Tanjung Jabung Timur menyebut pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Modal JIJ Rp114.668.440,92 ditargetkan ditindaklanjuti dalam 60 hari, sedangkan penerbitan surat perintah kepada Kepala Dinas Perkim serta surat instruksi kepada PPK ditargetkan 5 hari.
Dokumen tindak lanjut yang diminta BPK berupa bukti setor ke kas daerah dan salinan rekening koran bank kas daerah yang telah divalidasi Inspektur atas pemulihan kelebihan pembayaran Rp114.668.440,92.
Bukan Sekadar Angka Rp114 Juta
Nilai Rp114 juta mungkin tampak kecil jika dibandingkan dengan total nilai kontrak Rp4,36 miliar. Tapi masalah ini bukan semata soal besar kecil angka. Ini soal pekerjaan publik yang dibayar berdasarkan volume. Jika volume tidak sesuai, rakyat membayar sesuatu yang tidak sepenuhnya diterima.
Apalagi, paket yang disorot bukan proyek abstrak. Ada drainase perumahan. Ada jalan rabat beton. Ada jerambah beton. Ada jalan menuju pesantren. Ada akses menuju TPS3R. Semua itu menyentuh ruang hidup warga sehari-hari.
BPK tidak menyebut pekerjaan itu fiktif. BPK menyebut ada kekurangan volume. Bedanya penting. Tapi akibatnya tetap sama: ada kelebihan bayar yang harus dipulihkan ke kas daerah.
Di titik inilah pekerjaan jurnalisme masuk. Bukan hanya menulis angka BPK. Tapi mengecek ulang ke lapangan: apakah drainasenya cukup dalam, apakah rabat betonnya cukup tebal, apakah jerambahnya sesuai gambar, apakah akses menuju TPS3R benar-benar dibangun seperti kontrak, dan apakah uang Rp114.668.440,92 itu sudah kembali ke kas daerah.
Data Kunci
| Pokok temuan | Angka |
|---|---|
| Anggaran Belanja Modal JIJ Dinas Perkim 2025 | Rp32.326.052.038 |
| Realisasi sampai 30 November 2025 | Rp20.185.157.961 atau 62,44% |
| Paket selesai 100% dan diserahterimakan | 137 paket |
| Nilai paket selesai 100% | Rp19.380.555.273 |
| Paket yang ditemukan kurang volume | 8 paket |
| Total nilai kontrak 8 paket | Rp4.363.311.000 |
| Total kekurangan volume | Rp114.668.440,92 |
| Temuan terbesar | CV SJ, Rp41.667.846,11 |
| Target tindak lanjut setor kas daerah | 60 hari |
| Target surat perintah/instruksi pengawasan | 5 hari |