Sinergi kepolisian lintas provinsi membuahkan hasil. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci sukses memberikan back up penuh kepada Satreskrim Polrestabes Makassar dalam mengungkap kasus penculikan anak yang menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan ini berhasil meringkus dua pelaku di wilayah hukum Polres Kerinci, tepatnya di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).
Kedua pelaku yang dibekuk adalah Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42). Pasangan warga Kabupaten Merangin ini ditangkap di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan penculikan seorang bocah perempuan berinisial B (4) di Makassar pada Minggu, 2 November 2025. Korban hilang saat bermain di Taman Pakui, sementara orang tuanya berada di lapangan tenis di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR, tim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya mengejutkan: korban terdeteksi telah dijual ke beberapa pihak hingga akhirnya terlacak berpindah tangan ke wilayah Jambi.
Tim Satreskrim Polrestabes Makassar yang melakukan pengejaran lintas provinsi akhirnya menemukan jejak korban telah dijual kepada pasangan Adefrianto dan Mery Ana.
Polrestabes Makassar pun segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Polres Kerinci untuk melakukan penangkapan. Tim gabungan inilah yang bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di Sungai Penuh.
Di hadapan petugas, kedua pelaku 'bernyanyi'. Mereka mengaku telah menjual bocah B seharga Rp 80 juta. Pembelinya adalah kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Petugas gabungan langsung meluncur ke lokasi tersebut. Beruntung, bocah B ditemukan dalam keadaan selamat dan langsung diamankan Tim Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi untuk dibawa ke Polres Merangin sebelum dipulangkan ke orang tuanya.(*)
Moynafi
Add new comment